TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Pembangunan drainase di Jalan Umur Abbas 1, Kel. Bunga Tanjung, Link. VII, Kec. Datuk Bandar Timur, dikritik. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV HAFNA JAYA dengan anggaran APBD kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp119.210.000 itu terkesan asal jadi.
Ini setelah pengerjaan di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) tersebut tampak retak, meski baru hitungan hari selesai dikerjakan.
Taufik, warga sekitar mengatakan kecurangan sudah terlihat mulai tahap awal pembangunannya. “Seperti tidak memakai lantai kerja pada pondasi, selain itu kayu cerocok yang dipakai panjang nya dari 60 cm sampai 80 cm. Itupun pemasangannya jauh-jauh jaraknya, bahkan ada pula yang tidak dipakai cerocok,” ujarnya.
“Lain lagi campuran adukan semen pasir yang tidak sesuai. Ada juga lebar pemasangan batu padasnya di bagian bawah pondasi 20 cm sama dengan yang atas,” lanjutnya.
“Anehnya lagi pada papan plang proyek Volume fisik bangunan Drainase tersebut 112,19 meter. Tetapi yang dilaksanakan pekerjaannya hanya sekitar 80 meter. Setelah selesai dikerjakan bangunan tersebut sudah retak, karena akibat asal jadi,” bebernya.
Sementara itu, Ade Abustami lubis selaku praktisi hukum kota Tanjungbalai angkat bicara.
“Akan kita lakukan investigasi dan jika ditemukan kejanggalan yang tidak sesuai, maka akan kita laporkan kepada pihak aparat hukum,” jelasnya.
“Selanjutnya kita meminta pemerintah Kota Tanjungbalai lebih progresif dalam mengawasi pembangunan infrastruktur, jangan suka ada temuan masyarakat baru Pemko bekerja. Pemko Tanjungbalai harus ke lapangan,” tegasnya. (jpg/pjs/ras)