27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

2 PNS di Simalungun Jadi Tersangka Kasus Pornografi

BH, pemeran pria dan pemeran wanita, LS, di dalam video porno saat digiring petugas ke Mapolres Simalungun, Senin (15/7/19). (Foto/istimewa)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Pemeran di dalam video porno yang sempat heboh di Nagori Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polres Simalungun.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH, saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, Senin (15/7) sekira pukul 09.00 WIB di Lapangan Asrama Polisi Polres Simalungun, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan mengamankan barang bukti dan sudah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Di mana tersangka BH (pria) dan LS (wanita) memperagakan dari awal sampai akhir dalam pembuatan video berkonten pornografi sesuai dengan pakaian yang digunakan ada sebanyak 13 adegan,” kata Kapolres Simalungun di hadapan para awak media didampingi Kanit Idik I Satreskrim Iptu Hengki Siahaan SH dan Kanit Idik II Iptu Panji Nugraha STK.

Dijelaskannya, kasus tersebut berawal saat viralnya informasi terkait video mesum yang sebelumnya diberitakan oleh media massa dan televisi. Di dalam rekaman video yang berdurasi 3 menit lebih itu tampak adanya 2 orang berlainan jenis bukan pasangan suami istri melakukan adegan “mesum”.

Keduanya diinformasikan merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Gunung Malela dan Sekretaris Desa (Nagori).

Rekaman video diduga direkam pada Kamis (13/6/2019) lalu di rumah salah satu tersangka LS yang berada di Huta I, Nagori Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Malela.

Dijelaskan Marudut, video tersebut direkam atas suruhan perintah tersangka BH (43) warga Huta II Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela kepada tersangka LS (41) warga Huta I Nagori Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, dengan menggunakan handphone milik LS.

Kemudian LS menyetujuinya dan merekam adegan keduanya. Selanjutnya hasil rekaman tersebut dikirim ke handphone milik tersangka BH.

Dalam kasus ini, tersangka BH dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman selama 12 tahun dan/ atau denda sebanyak Rp6 miliar.

Sedangkan kepada tersangka LS dipersangkakan Pasal 34 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan/atau denda Rp5 miliar. Dan, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Simalungun.

Menurut Kapolres kedua ASN ini masing-masing telah berkeluarga. Dan kedua pasangan ini juga disebut sudah sering berhubungan.

“Barang bukti yang kita amankan, HP, flashdisk, bantal, selimut. Jadi kasus ini masih kita kembangkan. Tapi untuk saat ini masih mereka berdua yang dijadikan tersangka,” ujarnya lagi. (adi/des/ms)

BH, pemeran pria dan pemeran wanita, LS, di dalam video porno saat digiring petugas ke Mapolres Simalungun, Senin (15/7/19). (Foto/istimewa)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Pemeran di dalam video porno yang sempat heboh di Nagori Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polres Simalungun.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH, saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, Senin (15/7) sekira pukul 09.00 WIB di Lapangan Asrama Polisi Polres Simalungun, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan mengamankan barang bukti dan sudah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Di mana tersangka BH (pria) dan LS (wanita) memperagakan dari awal sampai akhir dalam pembuatan video berkonten pornografi sesuai dengan pakaian yang digunakan ada sebanyak 13 adegan,” kata Kapolres Simalungun di hadapan para awak media didampingi Kanit Idik I Satreskrim Iptu Hengki Siahaan SH dan Kanit Idik II Iptu Panji Nugraha STK.

Dijelaskannya, kasus tersebut berawal saat viralnya informasi terkait video mesum yang sebelumnya diberitakan oleh media massa dan televisi. Di dalam rekaman video yang berdurasi 3 menit lebih itu tampak adanya 2 orang berlainan jenis bukan pasangan suami istri melakukan adegan “mesum”.

Keduanya diinformasikan merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Gunung Malela dan Sekretaris Desa (Nagori).

Rekaman video diduga direkam pada Kamis (13/6/2019) lalu di rumah salah satu tersangka LS yang berada di Huta I, Nagori Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Malela.

Dijelaskan Marudut, video tersebut direkam atas suruhan perintah tersangka BH (43) warga Huta II Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela kepada tersangka LS (41) warga Huta I Nagori Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, dengan menggunakan handphone milik LS.

Kemudian LS menyetujuinya dan merekam adegan keduanya. Selanjutnya hasil rekaman tersebut dikirim ke handphone milik tersangka BH.

Dalam kasus ini, tersangka BH dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman selama 12 tahun dan/ atau denda sebanyak Rp6 miliar.

Sedangkan kepada tersangka LS dipersangkakan Pasal 34 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan/atau denda Rp5 miliar. Dan, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Simalungun.

Menurut Kapolres kedua ASN ini masing-masing telah berkeluarga. Dan kedua pasangan ini juga disebut sudah sering berhubungan.

“Barang bukti yang kita amankan, HP, flashdisk, bantal, selimut. Jadi kasus ini masih kita kembangkan. Tapi untuk saat ini masih mereka berdua yang dijadikan tersangka,” ujarnya lagi. (adi/des/ms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/