MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelayanan KTP, SIUP dan pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Kota Medan hanya memiliki nilai 3,66 dari total nilai 10. Praktis pelayanan pemerintahan di Kota Medan lebih buruk dari Jaya Pura.
Deputi Pencegahan KPK, Eko Soesanto Tjiptadi pada Rapat Kerja Evaluasi Supervisi Peningkatan Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sumut di Medan, Kamis (10/3) mengatakan, penurunan ini memposisikan Kota Medan masuk dalam urutan ke-22 dari sejumlah kota besar di Indonesia. Pihaknya merumuskan skor ini berdasarkan pantauan dan survei untuk pengurusan KTP, SIUP dan SIMB di Kota Medan. (ril)