SUMUTPOS.CO – Sariaman Purba alias Maman (39), PNS di Dinas Pertanian Kota Tebingtinggi diringkus polisi atas kasus pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Dedi Dharma SH di Mapolres Tebingtinggi menjelaskan, Sariaman diciduk di kediamannya di Jalan Prof Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis.
Ditangkapnya Sariaman, lanjut Dedi Dharma, setelah pihaknya meringkus Muhammad Hafis (25) warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Hafis diciduk pada Sabtu (7/10), di Jalan Tengku Irwan Hasyim, Kelurahan Badak Bejuang. Saat itu polisi menyamar sebagai pembeli sabu dari Hafis . Dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BK 2186 LF, Hafis menyerahkan satu paket sabu hingga akhirnya diringkus.
Kepada petugas, Hafis mengaku bahwa sabu dibeli dari Sariaman. Mendapat informasi tersebut, petugas pun menciduk Sariaman di kediamannya dengan barang bukti satu bungkus kecil sabu.
Saat diperiksa di Mapolres Tebingtinggi, Sariaman mengaku sabu dibelinya dari kenalannya bernama Anggi, seharga Rp100 ribu.
Kini, Sariaman dan Hafis dijerat pasal 114 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/han)
SUMUTPOS.CO – Sariaman Purba alias Maman (39), PNS di Dinas Pertanian Kota Tebingtinggi diringkus polisi atas kasus pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Dedi Dharma SH di Mapolres Tebingtinggi menjelaskan, Sariaman diciduk di kediamannya di Jalan Prof Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis.
Ditangkapnya Sariaman, lanjut Dedi Dharma, setelah pihaknya meringkus Muhammad Hafis (25) warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Hafis diciduk pada Sabtu (7/10), di Jalan Tengku Irwan Hasyim, Kelurahan Badak Bejuang. Saat itu polisi menyamar sebagai pembeli sabu dari Hafis . Dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BK 2186 LF, Hafis menyerahkan satu paket sabu hingga akhirnya diringkus.
Kepada petugas, Hafis mengaku bahwa sabu dibeli dari Sariaman. Mendapat informasi tersebut, petugas pun menciduk Sariaman di kediamannya dengan barang bukti satu bungkus kecil sabu.
Saat diperiksa di Mapolres Tebingtinggi, Sariaman mengaku sabu dibelinya dari kenalannya bernama Anggi, seharga Rp100 ribu.
Kini, Sariaman dan Hafis dijerat pasal 114 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/han)