25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Mak Cum Dikibusi Kurir Sabu

Foto : SOPIAN/Sumut Pos
DIAMANKAN: Mak Cum dan Syahdan ketika diamankan di Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Aksi Sumiarti (63) meraup rupiah dari menjajakan narkoba jenis sabu, terhenti sudah. Pasalnya, perempuan yang akrab disapa Mak Cum ini ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi setelah dikibusi Syahdan Saragih (30), orang suruhannya untuk mengantar sabu kepada para pelanggannya.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Dedy Dharma SH melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit I Sat Narkoba Iptu W Silitonga di Polres Tebingtinggi, Kamis (10/8) mengungkapkan, Mak Cum ditangkap dari kediamannya di Jalan Pulau Seribu Lingkungan III, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi.

Dari perempuan yang sudah menyandang gelar nenek tersebut, petugas mengamankan 8 gram sabu dari dompet hitam yang disimpan di rumahnya.

“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Pulau Samosir Lingkungan I Kelurahan Persiakan, tepatnya di depan rumah salah seorang warga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,”ungkap AKP MT Sagala.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus Syahdan Saragih. Dari Syahdan, petugas mengamankan sabu seberat 0,20 gram, 1 buah pipet plastik serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Kepada petugas, Syahdan pun mengaku jika sabu tersebut didapat dari Mak Cum. Mendapat informasi itu, Mak Cum pun dibekuk di kediamannya hingga ditemukan sabu yang disimpan di tas warna hitam miliknya. “Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan atas pengakuan kedua tersangka,”kata Sagala.

Sementara itu, Mak Cum yang juga pernah dihukum atas kasus yang sama itu mengaku jika sabu yang diamankan petugas milik rekannya Memeng, warga Kampung Rao Tebingtinggi. “Sabu itu punya Memeng, saya hanya disuruh jualkan. Biasanya dari 1 gram sabu, saya jadikan 10 paket kecil yang dijual dengan harga Rp 80 hingga Rp 100 ribu perpaketnya,”akunya sembari menundukkan kepala. AKP MT Sagala mengatakan, Syahdan dan Mak Cum dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (ian/han)

 

 

Foto : SOPIAN/Sumut Pos
DIAMANKAN: Mak Cum dan Syahdan ketika diamankan di Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Aksi Sumiarti (63) meraup rupiah dari menjajakan narkoba jenis sabu, terhenti sudah. Pasalnya, perempuan yang akrab disapa Mak Cum ini ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi setelah dikibusi Syahdan Saragih (30), orang suruhannya untuk mengantar sabu kepada para pelanggannya.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Dedy Dharma SH melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit I Sat Narkoba Iptu W Silitonga di Polres Tebingtinggi, Kamis (10/8) mengungkapkan, Mak Cum ditangkap dari kediamannya di Jalan Pulau Seribu Lingkungan III, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi.

Dari perempuan yang sudah menyandang gelar nenek tersebut, petugas mengamankan 8 gram sabu dari dompet hitam yang disimpan di rumahnya.

“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Pulau Samosir Lingkungan I Kelurahan Persiakan, tepatnya di depan rumah salah seorang warga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,”ungkap AKP MT Sagala.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus Syahdan Saragih. Dari Syahdan, petugas mengamankan sabu seberat 0,20 gram, 1 buah pipet plastik serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Kepada petugas, Syahdan pun mengaku jika sabu tersebut didapat dari Mak Cum. Mendapat informasi itu, Mak Cum pun dibekuk di kediamannya hingga ditemukan sabu yang disimpan di tas warna hitam miliknya. “Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan atas pengakuan kedua tersangka,”kata Sagala.

Sementara itu, Mak Cum yang juga pernah dihukum atas kasus yang sama itu mengaku jika sabu yang diamankan petugas milik rekannya Memeng, warga Kampung Rao Tebingtinggi. “Sabu itu punya Memeng, saya hanya disuruh jualkan. Biasanya dari 1 gram sabu, saya jadikan 10 paket kecil yang dijual dengan harga Rp 80 hingga Rp 100 ribu perpaketnya,”akunya sembari menundukkan kepala. AKP MT Sagala mengatakan, Syahdan dan Mak Cum dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (ian/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/