26 C
Medan
Monday, October 7, 2024

Dua Sohib Menjambret untuk Beli Rokok

Foto : Sopian/Sumut Pos
DIAPIT: Kasubbag Humas AKP MT Sagala dan Kanit Reskrim, Iptu J Butarbutar mengapit Evan dan Anton, saat diamankan di Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Berdalih tak punya uang untuk beli rokok, Evan Maulana (25) dan Anton Sujarno (28), nekat menjambret.

Namun sial, aksi kedua sohib ini gagal setelah sepedamotor yang mereka tumpangi terjatuh. Alhasil, kedua warga Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi ini, meringkuk di sel Polres Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Reskrim Iptu J Butarbutar mengatakan, kedua pelaku diamankan atas laporan korban bernama Venny Oktaviani (20) warga Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Minggu (8/10).

Malam itu, Venny dibonceng Hendri Syahputra, hendak pulang ke rumahnya. Namun ketika melintas di Jalan Imam Bonjol, tepatnya Stasiun Kereta Api, kedua pelaku merampas hape Venny.

Akan tetapi saat hendak kabur, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh karena bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai Hendri.

Spontan, Venny pun teriak rampok hingga mengundang warga. Alhasil, kedua pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Polres Tebingtinggi.

“Kedua pelaku mengaku sebelumnya hanya berniat untuk keliling kota, namun saat melihat korban sedang memegang handphone, timbul niat Evan untuk merampas handphone korban agar bisa membeli rokok. Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana,”tegas AKP Sagala, Jumat (13/10).(ian/han)

 

Foto : Sopian/Sumut Pos
DIAPIT: Kasubbag Humas AKP MT Sagala dan Kanit Reskrim, Iptu J Butarbutar mengapit Evan dan Anton, saat diamankan di Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Berdalih tak punya uang untuk beli rokok, Evan Maulana (25) dan Anton Sujarno (28), nekat menjambret.

Namun sial, aksi kedua sohib ini gagal setelah sepedamotor yang mereka tumpangi terjatuh. Alhasil, kedua warga Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi ini, meringkuk di sel Polres Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Reskrim Iptu J Butarbutar mengatakan, kedua pelaku diamankan atas laporan korban bernama Venny Oktaviani (20) warga Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Minggu (8/10).

Malam itu, Venny dibonceng Hendri Syahputra, hendak pulang ke rumahnya. Namun ketika melintas di Jalan Imam Bonjol, tepatnya Stasiun Kereta Api, kedua pelaku merampas hape Venny.

Akan tetapi saat hendak kabur, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh karena bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai Hendri.

Spontan, Venny pun teriak rampok hingga mengundang warga. Alhasil, kedua pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Polres Tebingtinggi.

“Kedua pelaku mengaku sebelumnya hanya berniat untuk keliling kota, namun saat melihat korban sedang memegang handphone, timbul niat Evan untuk merampas handphone korban agar bisa membeli rokok. Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana,”tegas AKP Sagala, Jumat (13/10).(ian/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/