26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Warga Medang Dersa Diciduk Polisi

Foto: JEFRI TANJUNG/SUMUT POS
DIPERIKSA: Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, MN dan DA, usai diperiksa di Ruang Sat Narkoba Polres Batubara.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO — MN dan DA, tampak pasrah terhadap nasib yang akan diterimanya, setelah tim operasi gabungan yang dipimpin Kabag Ops Satresnarkoba Polres Batubara Kompol Lumbantobing, menggelar operasi masif narkoba, Selasa (17/10), sekira pukul 09.00 WIB.

Operasi masif narkoba yang terdiri dari satuan fungsi Polres Batubara berjumlah 30 personel ini, berhasil mengamankan 2 pemuda diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari sebuah rumah warga di Dusun Pematang Hairu, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras.

Kedua pemuda yang diamankan masing-masing MN alias Ucok (27), warga Dusun Hairu Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, dan DA alias Dedi (27), warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjungtiram.

Barang bukti yang ditemukan personel dari tangan tersangka MN berupa 6 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, yang dikemas dalam plastik klip transparan, dengan berat ditaksir 0,98 gram, 1 alat hisap sabu-sabu/bong, 3 mancis, 1 bong kaca, 5 plastik klip transparan, 1 bungkus pipet, 4 karet kompeng warna merah, 3 pipet bentuk scop, 2 kaca pirex, dan 1 dompet warna hitam.

Sementara dari tangan tersangka DA, personel berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 jaket warna biru, 1 kotak berlakban hitam yang di dalamnya terdapat 1 timbangan elektrik, serta 30 plastik klip transparan, 1 handphone Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

Menurut Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto, melalui Kasat Narkoba AKP Edward Banjarnahor, masyarakat sangat mendukung atas operasi yang dilakukan pihak kepolisian, yang telah berhasil meringkus kedua pelaku yang selama ini cukup meresahkan.

Edward menambahkan, penangkapan yang dilakukan terhadap kedua tersangka ini, menindaklanjuti laporan dari masyarakat, yang mengatakan di satu rumah warga Dusun Pematang Hairu, selalu dijadikan tempat berpesta narkoba.

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan acaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun kurungan penjara. (mag-6/saz)

 

Foto: JEFRI TANJUNG/SUMUT POS
DIPERIKSA: Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, MN dan DA, usai diperiksa di Ruang Sat Narkoba Polres Batubara.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO — MN dan DA, tampak pasrah terhadap nasib yang akan diterimanya, setelah tim operasi gabungan yang dipimpin Kabag Ops Satresnarkoba Polres Batubara Kompol Lumbantobing, menggelar operasi masif narkoba, Selasa (17/10), sekira pukul 09.00 WIB.

Operasi masif narkoba yang terdiri dari satuan fungsi Polres Batubara berjumlah 30 personel ini, berhasil mengamankan 2 pemuda diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari sebuah rumah warga di Dusun Pematang Hairu, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras.

Kedua pemuda yang diamankan masing-masing MN alias Ucok (27), warga Dusun Hairu Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, dan DA alias Dedi (27), warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjungtiram.

Barang bukti yang ditemukan personel dari tangan tersangka MN berupa 6 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, yang dikemas dalam plastik klip transparan, dengan berat ditaksir 0,98 gram, 1 alat hisap sabu-sabu/bong, 3 mancis, 1 bong kaca, 5 plastik klip transparan, 1 bungkus pipet, 4 karet kompeng warna merah, 3 pipet bentuk scop, 2 kaca pirex, dan 1 dompet warna hitam.

Sementara dari tangan tersangka DA, personel berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 jaket warna biru, 1 kotak berlakban hitam yang di dalamnya terdapat 1 timbangan elektrik, serta 30 plastik klip transparan, 1 handphone Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

Menurut Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto, melalui Kasat Narkoba AKP Edward Banjarnahor, masyarakat sangat mendukung atas operasi yang dilakukan pihak kepolisian, yang telah berhasil meringkus kedua pelaku yang selama ini cukup meresahkan.

Edward menambahkan, penangkapan yang dilakukan terhadap kedua tersangka ini, menindaklanjuti laporan dari masyarakat, yang mengatakan di satu rumah warga Dusun Pematang Hairu, selalu dijadikan tempat berpesta narkoba.

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan acaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun kurungan penjara. (mag-6/saz)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/