PANTAI LABU- Setelah 14 hari ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia, empat nelayan tradisional asal desa Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Selasa (13/9) akhirnya bisa pulang kampung. Keempat nelayan itu diantaranya, Safaruddin, Dani, Dedi dan juga Suyung ini sampai di perairan Pantai Labu pada pukul 06.30 WIB dimana mereka sebelumnya berangkat, Senin, (12/9) pukul 12 siang waktu Malaysia. Para Nelayan ini sendiri berangkat pada tanggal 24 Agusutus 2011 lalu dan ditangkap tiga hari setelah keberangkatan.
Kepada POSMETRO MEDAN salah seorang nelayan, Safaruddin (23) mengatakan, penangkapan itu berawal dari dugaan Polisi Diraja Malaysia yang mengganggap mereka para perompak. Ceritanya, kempat nelayan itu dengan menggunakan boat berangkat ke tengah perairan dengan niat mencari ikan dengan cara memancing. Setiba di tengah perairan Indonesia, dan disaat memancing ikan, keempat nelayan itu tak menyadari kalau boat yang dipergunakan mereka telah terseret arus hingga memasuki wilayah perairan Malaysia.
Saat itulah kapal Patroli Polisi Malaysia menangkap keempat nelayan itu. “Kami sempat ditodong dengan senjata laras panjang bang sama Polisi Malaysia itu, mereka memaksa kami untuk mengakui sebagai perompak, tapi kami tetap nggak mau ngau, untunglah kami gak diapa-apain, kami juga gak ada niat mau ke sananya tiba-tiba sudah ada di perairan Malaysia,” katanya.
“Kami pun tekejut karena boat kami sendiri dilengkapi alat kompas juga GPS”, ujarnya lagi.
Masih pengakuan Safaruddin, begitu diamankan, boat yang mereka bawa langsung di giring ke Malaysia. Setiba di sana keempatnya langsung dijebloskan ke dalam penjara maritim selama satu malam dan untuk selanjutnya ditahan di Tahanan Balik Pulau selama 14 hari.
Bantuan diplomasi politik dari pihak Kedutaan Indonesia sendiri dirasa lamban. Pasalnya 9 hari setelah mereka ditahan pihak Kedutaan datang mengurus mereka. Selama ditahan, keempat nelayan ini pun mengaku diperlakukan dengan baik. Makan mereka tetap diberi 3 kali dalam sehari walaupun hanya makan dengan apa adanya. Setelah di bebaskan pihak kedutaan, keempat nelayan ini pun sempat menginap di Kedutaan Indonesia selama 1 malam. Pasalnya, saat itu cuaca tengah buruk hingga keempatnya dilarang untuk kembali berlayar ke Pantai Labu.(pas/smg)