26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemkab dan Kepolisian Tak Peduli

Foto: Solideo/Sumut Pos
Satu unit truk bermuatan kayu pinus kawasan Bukit Barisan, mellintas di Desa Tanjung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaen Simalungun.

KARO, SUMUTPOS.CO -Penebangan kayu pinus di kawasan Bukit Barisan, tepatnya di Desa Tanjung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, kian marak. Meski bukit di sekitar lokasi sudah terlihat gundul, namun sampai detik ini pemerintah maupun penegak hukum masih melakukan pembiaran.

Pantauan Sumut Pos, kegiatan yang diduga kuat ilegal tersebut sudah berlangsung kurang lebih sebulan. Dalam sehari, puluhan ton kubik kayu yang sudah dipotong-potong sepanjang 3 meter diboyong dari desa kecil yang berbatasan dengan Desa Pertumbuken, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo itu.

Parahnya lagi, meski truk-truk kayu itu dipastikan bakal merusak jalan karena kelebihan tonase, namun Pemkab Karo maupun Camat Barusjahe, juga seolah tak peduli. Info yang dihimpun, penebangan ini dilakukan dengan dalih hutan pinus seluas 30 hektare tersebut adalah milik warga Desa Tanjung.

Untuk memuluskan aksinya, pihak pengusaha yang disebut-sebut di-backup oknum Polres Siantar itu, telah menyerahkan uang Rp80 juta untuk dibagi-bagikan pada warga desa.

“Kami sudah bayar Rp80 juta ke masyarakat Desa Tanjung. Para kepala desa juga sudah kami kasih semua,” tutur Karo-karo, yang mengaku sebagai pengawas saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).

Karo-karo ngotot, pihaknya tak melakukan pelanggaran, karena telah membeli kayu tersebut dari masyarakat. Karo-karo bisa saja berdalih, namun fakta yang terungkap di lapangan, penebangan itu jelas-jelas terjadi di kawasan Bukit Barisan. Dasar masyarakat yang disebut sebagai pemilik perbukitan hutan pinus itu juga tak jelas.

Dari pantauan, sejak sore hingga tengah malam, kayu-kayu itu dilansir dari Desa Tanjung melintasi Desa Pertumbuken menggunakan truk jenis coltdiesel. Jika sebelumnya kayu itu dilansir ke Desa Bulanjulu untuk dibawa ke Pematangsiantar, namun saat ini tempat penampungan sementara telah berpindah ke kawasan Desa Sinaman, Kecamatan Barusjahe.

Pemindahan lokasi penampungan sementara tepaksa dilakukan untuk menghindari bentrok. Pasalnya, sebelumnya Kepala Desa Bulanjulu dan masyarakat sekitar sempat melayangkan protes.

Kapolsek Barusjahe AKP Siswaya, yang dikonfirmasi mengaku, sudah mengetahui soal praktik penebangan kayu tersebut. “Kemarin sudah saya kirim anggota turun ke lokasi penampungan sementara untuk melakukan penyelidikan,” bebernya.

Foto: Solideo/Sumut Pos
Satu unit truk bermuatan kayu pinus kawasan Bukit Barisan, mellintas di Desa Tanjung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaen Simalungun.

KARO, SUMUTPOS.CO -Penebangan kayu pinus di kawasan Bukit Barisan, tepatnya di Desa Tanjung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, kian marak. Meski bukit di sekitar lokasi sudah terlihat gundul, namun sampai detik ini pemerintah maupun penegak hukum masih melakukan pembiaran.

Pantauan Sumut Pos, kegiatan yang diduga kuat ilegal tersebut sudah berlangsung kurang lebih sebulan. Dalam sehari, puluhan ton kubik kayu yang sudah dipotong-potong sepanjang 3 meter diboyong dari desa kecil yang berbatasan dengan Desa Pertumbuken, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo itu.

Parahnya lagi, meski truk-truk kayu itu dipastikan bakal merusak jalan karena kelebihan tonase, namun Pemkab Karo maupun Camat Barusjahe, juga seolah tak peduli. Info yang dihimpun, penebangan ini dilakukan dengan dalih hutan pinus seluas 30 hektare tersebut adalah milik warga Desa Tanjung.

Untuk memuluskan aksinya, pihak pengusaha yang disebut-sebut di-backup oknum Polres Siantar itu, telah menyerahkan uang Rp80 juta untuk dibagi-bagikan pada warga desa.

“Kami sudah bayar Rp80 juta ke masyarakat Desa Tanjung. Para kepala desa juga sudah kami kasih semua,” tutur Karo-karo, yang mengaku sebagai pengawas saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).

Karo-karo ngotot, pihaknya tak melakukan pelanggaran, karena telah membeli kayu tersebut dari masyarakat. Karo-karo bisa saja berdalih, namun fakta yang terungkap di lapangan, penebangan itu jelas-jelas terjadi di kawasan Bukit Barisan. Dasar masyarakat yang disebut sebagai pemilik perbukitan hutan pinus itu juga tak jelas.

Dari pantauan, sejak sore hingga tengah malam, kayu-kayu itu dilansir dari Desa Tanjung melintasi Desa Pertumbuken menggunakan truk jenis coltdiesel. Jika sebelumnya kayu itu dilansir ke Desa Bulanjulu untuk dibawa ke Pematangsiantar, namun saat ini tempat penampungan sementara telah berpindah ke kawasan Desa Sinaman, Kecamatan Barusjahe.

Pemindahan lokasi penampungan sementara tepaksa dilakukan untuk menghindari bentrok. Pasalnya, sebelumnya Kepala Desa Bulanjulu dan masyarakat sekitar sempat melayangkan protes.

Kapolsek Barusjahe AKP Siswaya, yang dikonfirmasi mengaku, sudah mengetahui soal praktik penebangan kayu tersebut. “Kemarin sudah saya kirim anggota turun ke lokasi penampungan sementara untuk melakukan penyelidikan,” bebernya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/