MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polrestabes Medan, menangkap tiga tersangka pemilik sabu dan ekstasi, di Jl Mandala Bay Pass, Selasa (31/10). Barang bukti yang diamankan, Sabu 200 gram dan Ekstasi 3.000 butir.
Dalam keterangan Kasat Res Narkoba AKBP Ganda MH Saragih SIK, didampingi Wakasat, Kompol Daniel Marunduri SIK, kepada wartawan menuturkan, kasus itu diungkap berkat kelihaian anggota menyamar sebagai pembeli.
“Ketiga tersangka ini termasuk jaringan asal Aceh dan kita tidak berhenti sampai disini saja. Akan terus dilakukan pengembangan. Ekstasi dijual per butirnya seharga Rp95.000. Doakan saja dalam waktu dekat ini kami akan menangkap yang lebih besar lagi,” kata AKBP Ganda MH Saragih SIK kepada wartawan Selasa, (31/10) pukul 14.30 Wib.
Pemilik narkoba yang diduga bandari itu adalah; HM (33) warga Jl Danau Jampang, Gg Melati, Kel Sei Agul Kota Medan, HY (30) warga Jl Karya Rakyat, Kel Sei Agul, Kota Medan dan GB (32) warga Brigjen Zein Hamid, Gg Sado.
Masih Kasat, dijelaskannya penangkapan tanggal 17 Oktober, sekira 17.00 Wib, di Jl Mandala Bay Pass. Saat itu anggotanya melakukan under cover sebagai pembeli, yang mana sebelumnya telah berkomunikasi dengan tersangka GB selaku penghubung.
Kemudian tersangka GB menyuruh polisi yang menyamar untuk langsung berkoordinasi dengan tersangka HM, selaku pemegang extasi. Kemudian polisi bertransaksi dengan tersangka HM dan HY di Jalan Mandala By Pass dan saat itu mereka diamankan.
Akibat perbuatannya, ketiganya akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (ian/oki)