27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kabur Saat Pengembangan Kasus, Pengepul Barang Bekas Ditembak

DITEMBAK: Randi Akbar (terduduk) ditembakpetugas PolsekMedan Barat, karena  nekat melawan petugas dan hendak melarikan diri.
DITEMBAK: Randi Akbar (terduduk) ditembakpetugas PolsekMedan Barat, karena nekat melawan petugas dan hendak melarikan diri.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Randi Akbar (28) warga Jalan Pembangunan Dusun 3, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang meringis kesakitan lantaran betis kirinya ditembak petugas Polsek Medan Barat. Bukan tanpa sebab, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang bekas ini nekat kabur saat dibawa polisi dalam pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (14/2) tengah malam.

Informasi diperoleh Minggu (16/2), kejadian bermula pada saat Randi bersama seorang temannya mendatangi rumah Sumarno (59), warga Jalan Tuasan No 55, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (29/1) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu, keduanya menggasak sepeda motor Vega R BK 4687 CC dari rumah Sumarno dengan cara merusak pintu dan gembok kendaraan tersebut. Selanjutnya, kedua pelaku kabur membawa sepeda motor Sumarno.

Atas kejadian ini, korban pun membuat laporan pengaduan ke petugas Polsek Percut Sei Tuan. Berdasarkan adanya laporan polisi Nomor : LP/265/ II/ 2020/ SPKT PERCUT, tanggal 2 Februari 2020, polisi lalu melakukan penyelidikan.

“Atas dasar laporan korban, kita langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh identitas salah satu pelaku (Randi Akbar) yang selanjutnya kami tangkap tak jauh dari rumahnya Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo.

Saat diinterograsi, pelaku Randi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan korban bersama rekannya bernama Ragil yang saat ini masih dalam pengejaran. Bahkan, pelaku juga mengaku sepeda motor korban dijual kepada seorang penadah atas nama Jon Roberto seharga Rp 1,3 juta dan selanjutnya Roberto menggadaikannya pada Zulkarnain Torong.

“Setelah berhasil ditangkap, petugas melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti dari para penadahnya. Alhasil, seorang penadah (Zulkarnain Torong) ditangkap dari rumahnya Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung,” sebut Aris.

Namun, sambung Aris, ketika dilakukan pengembangan kasus ternyata pelaku Randi berhasil kabur dengan cara mendorong petugas. Karena kabur, petugas memberikan tembakan peringatan. Akan tetapi, pelaku Randi tak menghiraukannya dan terus mengambil langkah seribu.

“Kami terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diberikan perawatan,” terang Aris.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari penadah (Zulkarnain Torong) yaitu sepeda motor milik korban Sumarno. Kemudian, Yamaha Mio warna biru BK 2981 KN, Honda Kharisma BK 6793 UA, Suzuki Spin BL 3583 JG, Yamaha Jupiter Z BK 5202 AEE, Vega RR BK 5027 AEA, Honda Vario tanpa plat, Yamaha Jupiter Z tanpa plat, 7 lembar STNK dan 3 buku BPKB.

“Pelaku dan penadah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan kasusnya terus didalami,” pungkasnya. (ris/btr)

DITEMBAK: Randi Akbar (terduduk) ditembakpetugas PolsekMedan Barat, karena  nekat melawan petugas dan hendak melarikan diri.
DITEMBAK: Randi Akbar (terduduk) ditembakpetugas PolsekMedan Barat, karena nekat melawan petugas dan hendak melarikan diri.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Randi Akbar (28) warga Jalan Pembangunan Dusun 3, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang meringis kesakitan lantaran betis kirinya ditembak petugas Polsek Medan Barat. Bukan tanpa sebab, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang bekas ini nekat kabur saat dibawa polisi dalam pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (14/2) tengah malam.

Informasi diperoleh Minggu (16/2), kejadian bermula pada saat Randi bersama seorang temannya mendatangi rumah Sumarno (59), warga Jalan Tuasan No 55, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (29/1) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu, keduanya menggasak sepeda motor Vega R BK 4687 CC dari rumah Sumarno dengan cara merusak pintu dan gembok kendaraan tersebut. Selanjutnya, kedua pelaku kabur membawa sepeda motor Sumarno.

Atas kejadian ini, korban pun membuat laporan pengaduan ke petugas Polsek Percut Sei Tuan. Berdasarkan adanya laporan polisi Nomor : LP/265/ II/ 2020/ SPKT PERCUT, tanggal 2 Februari 2020, polisi lalu melakukan penyelidikan.

“Atas dasar laporan korban, kita langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh identitas salah satu pelaku (Randi Akbar) yang selanjutnya kami tangkap tak jauh dari rumahnya Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo.

Saat diinterograsi, pelaku Randi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan korban bersama rekannya bernama Ragil yang saat ini masih dalam pengejaran. Bahkan, pelaku juga mengaku sepeda motor korban dijual kepada seorang penadah atas nama Jon Roberto seharga Rp 1,3 juta dan selanjutnya Roberto menggadaikannya pada Zulkarnain Torong.

“Setelah berhasil ditangkap, petugas melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti dari para penadahnya. Alhasil, seorang penadah (Zulkarnain Torong) ditangkap dari rumahnya Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung,” sebut Aris.

Namun, sambung Aris, ketika dilakukan pengembangan kasus ternyata pelaku Randi berhasil kabur dengan cara mendorong petugas. Karena kabur, petugas memberikan tembakan peringatan. Akan tetapi, pelaku Randi tak menghiraukannya dan terus mengambil langkah seribu.

“Kami terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diberikan perawatan,” terang Aris.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari penadah (Zulkarnain Torong) yaitu sepeda motor milik korban Sumarno. Kemudian, Yamaha Mio warna biru BK 2981 KN, Honda Kharisma BK 6793 UA, Suzuki Spin BL 3583 JG, Yamaha Jupiter Z BK 5202 AEE, Vega RR BK 5027 AEA, Honda Vario tanpa plat, Yamaha Jupiter Z tanpa plat, 7 lembar STNK dan 3 buku BPKB.

“Pelaku dan penadah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan kasusnya terus didalami,” pungkasnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/