29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Hari Ini, Sekda Asahan Nonaktif Disidang

Sekda Asahan M Sofyan, saat akan dibawa menuju LP Tanjung Gusta, usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Kisaran, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hari ini (2/11), Sekda Asahan nonaktif M Sofyan, bakal menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada kasus dugaan korupsi pelaksanaan MTQ ke-35 Sumut 2015 di Kabupaten Asahan di Pengadilan Tipikor Medan.

Selain M Sofyan, di waktu yang sama, juga akan diadili terdakwa lain, yakni mantan Kabag Sosial Setdakab Asahan Darwin Pane. Untuk mengadili dan memeriksa perkara ini, sidang akan dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis hakim.

Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan, dalam perkara ini, sebagai jaksa penuntut umum (JPU) Roi Baringin Tambunan, dengan registrasi perkara pada 23 Oktober 2017 lalu, yang disampaikan dari Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Asahan untuk segera diadili dalam kasus korupsi ini.

“Berkas kedua tersangka akan disidang bersamaan dengan majelis yang sama. Karena ini kan perkara split, jadi majelis sama,” jelas Erintuah, Rabu (1/11).

Sementara pada sidang perdana ini, agendanya pembacaan surat dakwaan untuk kedua tersangka, dalam kasus korupsi dari Jaksa Kejari Asahan. “Sidangnya nanti, pertama pembacaan surat dakwaan dari JPU,” tambah Erintuah.

Seperti diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejari Asahan, dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan MTQ ke-35 Sumut pada 2015 di Kabupaten Asahan. Pada kasus korupsi ini, Sofyan berperan sebagai Ketua Panitia MTQ Sumut 2015. Sedangkan Darwin Pane sebagai sekretaris panitia.

Untuk pelaksaan MTQ ke-35 Sumut 2015 di Kabupaten Asahan, total anggarannya mencapai Rp9 miliar. Dengan perincian, bersumber dari APBD Sumut Rp2 miliar dan APBD Asahan Rp7 miliar.

Dalam kasus korupsi ini, Penyidik Pidsus Kejari Asahan menyebutkan, telah terjadi kemahalan harga (markup), dan tidak sesuai dengan peruntukan pada pelaksanaan MTQ tersebut. Dengan itu, negara dirugikan mencapai Rp487 juta. (gus/saz)

Sekda Asahan M Sofyan, saat akan dibawa menuju LP Tanjung Gusta, usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Kisaran, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hari ini (2/11), Sekda Asahan nonaktif M Sofyan, bakal menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada kasus dugaan korupsi pelaksanaan MTQ ke-35 Sumut 2015 di Kabupaten Asahan di Pengadilan Tipikor Medan.

Selain M Sofyan, di waktu yang sama, juga akan diadili terdakwa lain, yakni mantan Kabag Sosial Setdakab Asahan Darwin Pane. Untuk mengadili dan memeriksa perkara ini, sidang akan dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis hakim.

Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan, dalam perkara ini, sebagai jaksa penuntut umum (JPU) Roi Baringin Tambunan, dengan registrasi perkara pada 23 Oktober 2017 lalu, yang disampaikan dari Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Asahan untuk segera diadili dalam kasus korupsi ini.

“Berkas kedua tersangka akan disidang bersamaan dengan majelis yang sama. Karena ini kan perkara split, jadi majelis sama,” jelas Erintuah, Rabu (1/11).

Sementara pada sidang perdana ini, agendanya pembacaan surat dakwaan untuk kedua tersangka, dalam kasus korupsi dari Jaksa Kejari Asahan. “Sidangnya nanti, pertama pembacaan surat dakwaan dari JPU,” tambah Erintuah.

Seperti diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejari Asahan, dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan MTQ ke-35 Sumut pada 2015 di Kabupaten Asahan. Pada kasus korupsi ini, Sofyan berperan sebagai Ketua Panitia MTQ Sumut 2015. Sedangkan Darwin Pane sebagai sekretaris panitia.

Untuk pelaksaan MTQ ke-35 Sumut 2015 di Kabupaten Asahan, total anggarannya mencapai Rp9 miliar. Dengan perincian, bersumber dari APBD Sumut Rp2 miliar dan APBD Asahan Rp7 miliar.

Dalam kasus korupsi ini, Penyidik Pidsus Kejari Asahan menyebutkan, telah terjadi kemahalan harga (markup), dan tidak sesuai dengan peruntukan pada pelaksanaan MTQ tersebut. Dengan itu, negara dirugikan mencapai Rp487 juta. (gus/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/