MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan tersangka bersama berkas perkara dan barang bukti (P-22) kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Provinsi Sumut.
Pelimpahan tahap dua itu, dilakukan Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut. Tersangka tahap dua tersebut, bernama Khairri Rozzi Nasution.
“Tahap dua dilakukan dari penyidik Polda Sumut, pada hari Rabu (1/11), kemarin,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (3/11) siang.
Setelah itu, dilakukan registrasi perkara di Kejati Sumut. Sumanggar mengatakan sudah ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengadili Khairri Rozzi Nasution di Pengadilan Tipikor Medan, dalam waktu ini.
“Untuk tersangka Rozzi berkasnya kembali dilimpahkan ke Kejari Medan. Dengan itu, akan diadili dari JPU di Kejari Medan dan Kejati Sumut,” jelas Sumanggar.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi, dan Sosial di DPM PPTSP Provsu, Corneti Sinaga penyidik Kejati Sumut, baru melimpahkan berkas tahap pertama.
“Untuk tersangka satu lagi, Corneti masih berkas tahap satu. Untuk pelimpahan tahap dua, kita tunggu dari penyidik kepolisian,” ucap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.
Untuk saat ini, Khairri Rozzi Nasution ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, sembari proses penyusunan surat dakwaan dalam kasus OTT ini.
Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31/8) lalu.
OTT yang dilakukan tersangka berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.
Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gus/azw)