MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kisruh pengklaiman Yayasan Aceh Sepakat yang berada di Jalan Mengkara, Medan Petisah kian memanas. Dalam kasus ini, semua pihak diminta untuk menahan diri. Sehingga tidak menganggu pelanggan.
“Demi terpeliharanya keamanan di Yayasan Aceh Sepakat dan tidak mengorbankan kepentingan pelanggan penyewa gedung, kiranya semua pihak harus dapat menahan diri dan tidak menimbulkan kasus hukum baru,” ujar Ketua Badan Pengurus dan Pembina Yayasan Aceh Sepakat, Fauzi Hasballah dan Irfan Mutyara SE melalui rilisnya yang diterima Sumut Pos, Minggu (5/11).
Saat ini, situasi di Yayasan Aceh Sepakat semakin memanas. Itu setelah sekelompok orang yang diduga suruhan oknum DPP menguasai Masjid Raya dan Balai Raya Aceh Sepakat, Jumat (3/11).
Kelompok ini telah merantai dan menggembok semua pintu Balai Raya Aceh Sepakat dan kantor-kantor lainnya di kawasan itu.
“Mereka cukup brutal, karena telah merusak peralatan maupun barang-barang di Balai Raya. Mereka juga mencoret-coret hampir seluruh dinding gedung dengan menuduh saya dan saudara Irfan Mutyara,” sebutnya.
Sikap kelompok tersebut dinilai telah melanggar hukum. Sebab, proses hukum atas gugatan kepada Yayasan Aceh Sepakat sedang berlangsung.
Pihaknya sudah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut setelah putusan pada tingkat PN Medan. Banding tersebut terdaftar dengan nomor 136/2017 tanggal 23 Oktober 2017.
“Jadi keputusan Pengadilan Negeri Medan masih belum inkracht dan tidak ada satu pihak manapun dapat melakukan langkah-langkah di luar hukum yang menyangkut dengan kasus tersebut,” tegasnya.
Disebutkannya, sebagai negara berdaulat, selayaknya setiap warga negara wajib menjunjung tinggi tegaknya peradilan. “Untuk itu, kami minta semua pihak untuk menahan diri. Jangan sampai merugikan pelanggan dan masyarakat,” pungkasnya. (rel/dek)