30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dewas PDAM Tirtanadi Tak Kabulkan Kompensasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selatan, Rabu (25/11). Hasban menjadi saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tuntutan 38 pengacara ke pengadilan terkait permintaan kompensasi ke pelanggan atas perkiraan kerugian yang dialami pelanggan PDAM Tirtanadi pasca kebocoran pipa Oktober lalu, dinilai Dewan Pengawas (Dewas) sulit untuk diwujudkan. Di sisi lain, kompensasi tak bisa diberikan karena ketidak mampuan keuangan BUMD tersebut.

Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, Hasban Ritonga mengatakan, kondisi kebocoran pipa milik perusahaan daerah itu diakibatkan oleh kondisi yang tidak bisa diprediksi. Sebab, lahan tempat menanam pipa fiber berdiameter 1 meter itu adalah tanah milik PT KAI (PJKA) yang sejatinya tidak diperkenankan mendirikan bangunan. Sehingga, untuk masalah tersebut bukan kelalaian perusahaan.

“Saya kira untuk persoalan itu sudah kita sampaikan ke direksi, agar mereka segera meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan. Memang untuk kebocoran pipa, di luar kuasa mereka. Begitu juga keberadaan rumah di atasnya, yang dulu memang tidak ada bangunan di situ,” ujarnya.

Dia menambahkan, soal tuntutan pengacara untuk meminta kompensasi berupa pemotongan pembayaran rekening air milik ribuan pelanggan yang terdampak kebocoran hingga harus kekeringan selama beberapa hari, hal itu merupakan bagian dari keluhan dan aspirasi masyarakat atas kerugian yang dialami baik secara materi maupun psikologi sosial.

Tapi untuk mengabulkan permintaan tersebut, Hasban menyatakan, kemungkinan besar PDAM Tirtanadi tidak akan bisa melakukannya. Sebab, selain kejadian kebocoran pipa di luar kemampuan perusahaan, begitu juga soal ganti rugi atau kompensasi pengurangan pembayaran dimaksud, tidak ada dalam nomenklatur. Sehingga yang dapat didorong Dewas kepada BUMD tersebut adalah peningkatkan kualitas pelayanan, terutama penyediaan air bersih.

“Mereka akan sulit melakukan itu, apalagi kan ada pemeriksaan BPK, ada audit. Makanya tidak bisa itu dilakukan,” sebutnya.

Sedangkan untuk tuntutan ke pengadilan, Hasban mengatakan bahwa itu bagian dari proses bernegara. Karena itu, dirinya tidak ingin berspekulasi bagaimana kemungkinan keputusan yang akan diambil pada gugatan tersebut. “Kita tunggu saja putusan pengadilan seperti apa. Tidak bisa kita berandai-andai,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selatan, Rabu (25/11). Hasban menjadi saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tuntutan 38 pengacara ke pengadilan terkait permintaan kompensasi ke pelanggan atas perkiraan kerugian yang dialami pelanggan PDAM Tirtanadi pasca kebocoran pipa Oktober lalu, dinilai Dewan Pengawas (Dewas) sulit untuk diwujudkan. Di sisi lain, kompensasi tak bisa diberikan karena ketidak mampuan keuangan BUMD tersebut.

Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, Hasban Ritonga mengatakan, kondisi kebocoran pipa milik perusahaan daerah itu diakibatkan oleh kondisi yang tidak bisa diprediksi. Sebab, lahan tempat menanam pipa fiber berdiameter 1 meter itu adalah tanah milik PT KAI (PJKA) yang sejatinya tidak diperkenankan mendirikan bangunan. Sehingga, untuk masalah tersebut bukan kelalaian perusahaan.

“Saya kira untuk persoalan itu sudah kita sampaikan ke direksi, agar mereka segera meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan. Memang untuk kebocoran pipa, di luar kuasa mereka. Begitu juga keberadaan rumah di atasnya, yang dulu memang tidak ada bangunan di situ,” ujarnya.

Dia menambahkan, soal tuntutan pengacara untuk meminta kompensasi berupa pemotongan pembayaran rekening air milik ribuan pelanggan yang terdampak kebocoran hingga harus kekeringan selama beberapa hari, hal itu merupakan bagian dari keluhan dan aspirasi masyarakat atas kerugian yang dialami baik secara materi maupun psikologi sosial.

Tapi untuk mengabulkan permintaan tersebut, Hasban menyatakan, kemungkinan besar PDAM Tirtanadi tidak akan bisa melakukannya. Sebab, selain kejadian kebocoran pipa di luar kemampuan perusahaan, begitu juga soal ganti rugi atau kompensasi pengurangan pembayaran dimaksud, tidak ada dalam nomenklatur. Sehingga yang dapat didorong Dewas kepada BUMD tersebut adalah peningkatkan kualitas pelayanan, terutama penyediaan air bersih.

“Mereka akan sulit melakukan itu, apalagi kan ada pemeriksaan BPK, ada audit. Makanya tidak bisa itu dilakukan,” sebutnya.

Sedangkan untuk tuntutan ke pengadilan, Hasban mengatakan bahwa itu bagian dari proses bernegara. Karena itu, dirinya tidak ingin berspekulasi bagaimana kemungkinan keputusan yang akan diambil pada gugatan tersebut. “Kita tunggu saja putusan pengadilan seperti apa. Tidak bisa kita berandai-andai,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/