MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan memory banding atas putusan ringan yang diterima Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan atas kasus penipuan sebesar Rp 15,3 miliar. Memory banding disampaikan tim JPU ke Panitra Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/11).
“Sudah disampaikan memory bandingnya oleh JPU hari ini (kemarin,Red) untuk kedua terdakwa, yakni Ramadhan Pohan dan Savita,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, kemarin siang.
Alasan banding itu, Sumanggar menjelaskan bahwa vonis 1 tahun dan tiga bulan kurungan penjara diberikan Majelis Hakim PN Medan. Selain Ramadhan Pohan, JPU juga mendaftarkan banding terhadap terdakwa lainnya adalah Savita Linda Hora Panjaitan. Yang menerima vonis ringan dengan hukuman selama 9 bulan kurungan penjara.
Sumanggar menjelaskan pihaknya menyatakan banding putusan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita, karena putusan sangat ringan dari tuntutan JPU. Untuk Wakil Sekretaris Jendral DPP Demokrat itu, dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan, dituntut JPU dengan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara.
Kemudian, JPU dalam tuntutan Ramadhan Pohan dan Savita untuk dilakukan penahanan. Namun, dalam putusan Majelis Hakim diketuai oleh Erintuah Damanik tidak menetapkan penahanan untuk kedua terdakwa. Dengan itu, Ramadhan Pohan dan Savita masih menghirup udara bebas saat ini.
“Kita sampaikan memory banding melalui Panmud PN Medan. Kita harapkan nanti di Pengadilan Tinggi (PT) Medan diberikan putusan yang diharapkan,” kata Sumanggar.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan memory banding atas putusan ringan yang diterima Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan atas kasus penipuan sebesar Rp 15,3 miliar. Memory banding disampaikan tim JPU ke Panitra Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/11).
“Sudah disampaikan memory bandingnya oleh JPU hari ini (kemarin,Red) untuk kedua terdakwa, yakni Ramadhan Pohan dan Savita,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, kemarin siang.
Alasan banding itu, Sumanggar menjelaskan bahwa vonis 1 tahun dan tiga bulan kurungan penjara diberikan Majelis Hakim PN Medan. Selain Ramadhan Pohan, JPU juga mendaftarkan banding terhadap terdakwa lainnya adalah Savita Linda Hora Panjaitan. Yang menerima vonis ringan dengan hukuman selama 9 bulan kurungan penjara.
Sumanggar menjelaskan pihaknya menyatakan banding putusan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita, karena putusan sangat ringan dari tuntutan JPU. Untuk Wakil Sekretaris Jendral DPP Demokrat itu, dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan, dituntut JPU dengan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara.
Kemudian, JPU dalam tuntutan Ramadhan Pohan dan Savita untuk dilakukan penahanan. Namun, dalam putusan Majelis Hakim diketuai oleh Erintuah Damanik tidak menetapkan penahanan untuk kedua terdakwa. Dengan itu, Ramadhan Pohan dan Savita masih menghirup udara bebas saat ini.
“Kita sampaikan memory banding melalui Panmud PN Medan. Kita harapkan nanti di Pengadilan Tinggi (PT) Medan diberikan putusan yang diharapkan,” kata Sumanggar.