30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu

Foto : Sopian/Sumut Pos
PAPARKAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala ketika memaparkan kedua tersangka pengedar sabu di Mapolres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus Joko Suwono (26), warga Dusun I, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai dan Habibie (37) warga Jalan Cemara Lingkungan I, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi, atas kepemilikan sabu.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga di ruang Media Center Polres Tebingtinggi mengungkapkan, tersangka Habibie ditangkap saat mengantar sabu kepada teman wanitanya berinisial CL, di Jalan Tengku Hasyim Kota Tebingtinggi.

“Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil transparan yang berisi serbuk putih kristal diduga sabu seberat 0.20 gram, 1 unit Handphone, 1 pasang sandal, serta 1 unit sepedamotor Mio putih BK 6146 ACY,”terangnya, Senin (13/11).

Sementara tersangka Joko, yang juga merupakan salah satu pengedar sabu ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu di Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi. Dari tangan tersangka dan pengrebekan yang dilakukan di kediaman tersangka Joko.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik transparan kecil yang didalamnya berisi serbuk putih kristal diduga sabu seberat 2,78 gram, 1 buah tas pinggang warna coklat, 1 buah timbangan digital serta 1 unit Handphone Merk Samsung warna coklat, yang sebelumnya disembunyikan tersangka dibawah tempat tidurnya.

Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diboyong ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP MT Sagala. (ian/han)

 

 

Foto : Sopian/Sumut Pos
PAPARKAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala ketika memaparkan kedua tersangka pengedar sabu di Mapolres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus Joko Suwono (26), warga Dusun I, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai dan Habibie (37) warga Jalan Cemara Lingkungan I, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi, atas kepemilikan sabu.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga di ruang Media Center Polres Tebingtinggi mengungkapkan, tersangka Habibie ditangkap saat mengantar sabu kepada teman wanitanya berinisial CL, di Jalan Tengku Hasyim Kota Tebingtinggi.

“Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil transparan yang berisi serbuk putih kristal diduga sabu seberat 0.20 gram, 1 unit Handphone, 1 pasang sandal, serta 1 unit sepedamotor Mio putih BK 6146 ACY,”terangnya, Senin (13/11).

Sementara tersangka Joko, yang juga merupakan salah satu pengedar sabu ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu di Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi. Dari tangan tersangka dan pengrebekan yang dilakukan di kediaman tersangka Joko.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik transparan kecil yang didalamnya berisi serbuk putih kristal diduga sabu seberat 2,78 gram, 1 buah tas pinggang warna coklat, 1 buah timbangan digital serta 1 unit Handphone Merk Samsung warna coklat, yang sebelumnya disembunyikan tersangka dibawah tempat tidurnya.

Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diboyong ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP MT Sagala. (ian/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/