PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO -Perhimpunan Siswa-Alumni SMK Bintang Timur Pematangsiantar (Persilum) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Siantar, Senin (13/11). Massa yang didominasi para siswa itu, sebelum masuk ke lapangan Mapolres Pematangsiantar, menggelar pawai keliling Jalan Sutomo-Merdeka. Sambil membawa beberapa poster, mereka meminta agar tersangka TM dibebaskan, dan kasus dugaan pencabulan yang menimpa guru teknik informatika itu dihentikan.
Zetha Sianipar, yang bertindak sebagai orator dan koordinator lapangan, menyampaikan langsung 3 pernyataan aksi mereka di depan Wakapolres Pematangsiantar Kompol JM Sagala, dan jajarannya.
Dalam pernyataannya, mereka meragukan laboratorium komputer yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) digunakan oleh TM untuk melakukan pencabulan terhadap korban. “Laboratorium komputer tempat kejadian tidak memungkinkan untuk melakukan pencabulan, karena di dalam laboratoriun ada 42 siswa dan tidak ada pembatas di antara yang satu dengan yang lain,” ungkap Zetha dengan lantang.
Poin kedua, pihak yang mengaku korban tidak ada rasa trauma pasca kejadian yang dialaminya. Korban bahkan tidak pernah ketakutan atau menangis. Selain itu, korban yang masih tetap melanjutkan pendidikannya di SMK Bintang Timur itu, sering tertawa tanpa adanya rasa trauma sesuai pengakuan dari orang tua korban.
Mereka menduga ada permainan dalam kasus yang menimpa TM. Karena seperti yang dikutip dari pernyataan aksi di poin ketiga, orangtua korban diduga telah memeras tersangka sebesar Rp10 miliar.
Selain pernyataan aksi, ratusan siswa yang diwakili Zetha, juga menyampaikan 5 poin tuntutan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian dan media. Yakni mendesak kepolisian agar melakukan proses penyelidikan dengan transparan dan objektif. Meminta kepada media agar tidak memberitakan kasus secara berlebihan. Sebelum TM terbukti bersalah, mereka meminta kepolisian untuk membebaskannya. Mereka juga menuntut mengembalikan nama baik SMK Bintang Timur, dengan mencabut pemberitaan yang belum tentu kepastiannya. Dan mereka meminta mengembalikan nama baik TM.
Wakapolres Pematangsiantar Kompol JM Sagala, yang berdialog langsung dengan ratusan siswa, merespon baik aksi yang dilakukan. Menyikapi pernyataan para siswa, ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas perkara tersangka. Terkait status tersangka yang saat ini disandang TM, lanjutnya, tidak serta merta menandakan TM terbukti melakukam pencabulan terhadap korban.
Peyidik Senior Sat Reskrim, Aiptu Darwin Siregar menjelaskan, perjalanan kasus hukum tersangka TM, saat ini masih ditangani. “Biar juga adik-adik pahami, di dalam undang-undang, dikatakan, pencabulan bukan berarti berhubungan badan atau berhubungan suami istri,” jelasnya sembari membaca KUHPidana yang dipegangnya.
Darwin pun berharap, para siswa memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional. Pihak kepolisian dalam hal ini tidak akan melakukan intervensi. (cr-05/spg/saz)