31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

PGN Siap Buktikan Pengelolaan Gas Secara Transparan

Karyawan PT Perusahaan Gas Negara sedang memeriksa instalasi gas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyampaikan kesiapan secara transparan dan akuntabel dalam pengenalan gas bumi. Hal ini ditegaskan menyusul putusan majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan perkara monopoli harga gas bumi yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.

“Sejauh ini pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam penetapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Tingginya harga gas pada periode Agustus – November 2015, disebabkan karena masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis (trader tanpa fasilitas), selain dari pasokan gas dari Pertamina EP”, ujar  Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama di Jakarta, Rabu (15/11).

Sebagai informasi, dalam persidangan terakhir yang digelar Selasa (14/11) majelis hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

Selain itu, dalam sejumlah Perjanjian Jual beli Gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang bersifat merugikan. Menanggapi hal tersebut, Hutama menyampaikan bahwa manajemen PGN akan mengambil langkah lebih untuk mempelajari salinan putusan tsb.

Adapun hal yang juga menjadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidangan bhw dalam aspek tata kelola belum dilihat secara holistik , khususnya skema bisnis hilir gas bumi.

Bagi PGN selaku BUMN dg status terbuka, siap secara transparan untuk membuktikan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya, terutama PGN yang telah menjalankan fungsi pioniring di sektor hilir gas selama lebih dari 52 tahun,” terang pria yang kerab disapa Temmy ini.

“Kami berkeyakinan bahwa penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku. ” tutup Temmy. (rel/ram)

 

Karyawan PT Perusahaan Gas Negara sedang memeriksa instalasi gas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyampaikan kesiapan secara transparan dan akuntabel dalam pengenalan gas bumi. Hal ini ditegaskan menyusul putusan majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan perkara monopoli harga gas bumi yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.

“Sejauh ini pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam penetapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Tingginya harga gas pada periode Agustus – November 2015, disebabkan karena masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis (trader tanpa fasilitas), selain dari pasokan gas dari Pertamina EP”, ujar  Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama di Jakarta, Rabu (15/11).

Sebagai informasi, dalam persidangan terakhir yang digelar Selasa (14/11) majelis hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

Selain itu, dalam sejumlah Perjanjian Jual beli Gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang bersifat merugikan. Menanggapi hal tersebut, Hutama menyampaikan bahwa manajemen PGN akan mengambil langkah lebih untuk mempelajari salinan putusan tsb.

Adapun hal yang juga menjadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidangan bhw dalam aspek tata kelola belum dilihat secara holistik , khususnya skema bisnis hilir gas bumi.

Bagi PGN selaku BUMN dg status terbuka, siap secara transparan untuk membuktikan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya, terutama PGN yang telah menjalankan fungsi pioniring di sektor hilir gas selama lebih dari 52 tahun,” terang pria yang kerab disapa Temmy ini.

“Kami berkeyakinan bahwa penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku. ” tutup Temmy. (rel/ram)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/