MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa waktu yang lalu muncul spanduk yang menyebut adanya ikrar wakaf palsu terhadap tanah yang kini berdiri Masjid Taqwa Polonia.
Ketua Tim Hukum/Advokasi Pembela Masjid Taqwa Polonia Adi Lesmana, SH menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti secara hukum terhadap oknum-oknum pembuat spanduk yang menyebutkan adanya keterangan palsu dalam ikrar wakaf Masjid Taqwa Polonia.
“Kalau mereka menganggap itu palsu sampaikan ke Pengadilan Agama yang berwenang tentang sengketa wakaf. Bukan dengan cara-cara yang kita anggap melanggar hukum dengan membuat spanduk yang menyebutkan kalau keterangan dalam ikrar wakaf itu palsu. Ini merupakan pelanggaran pidana apalagi dibuat di dalam facebook itu pidana dalam UU IT,”kata Andi kepada wartawan, Kamis (16/11).
Menurutnya, dalam gelar perkara di Polda Sumut sudah ditegaskan kalau adanya sengketa terhadap ikrar wakaf melaporkannya ke Pengadilan Agama. “Seharusnya jika ada yang keberatan terhadap keterangan ikrar wakaf tersebut, maka yang berhak melakukan itu adalah ahli waris dari pewakaf bukan masyarakat. Itu tertera di dalam UU 41 tahun 2004 tentang Wakaf, sehingga di kepolisian terhadap perkara ini dibuat seperti status quo,” terangnya.
Sedangkan Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia Aliansi Ormas Islam/Pembela Masjid Sumut Zulkarnain mengatakan, ada upaya-upaya dari kapitalis membenturkan BKM Masjid Polonia dengan masyarakat yang dianggap tokoh di kawasan tersebut. “Masyarakat yang dianggap tokoh di situ didorong untuk membuat BKM tandingan dan akan rapat di masjid, padahal orang-orang itu tidak pernah sama sekali berurusan dengan masjid tersebut,” katanya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa waktu yang lalu muncul spanduk yang menyebut adanya ikrar wakaf palsu terhadap tanah yang kini berdiri Masjid Taqwa Polonia.
Ketua Tim Hukum/Advokasi Pembela Masjid Taqwa Polonia Adi Lesmana, SH menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti secara hukum terhadap oknum-oknum pembuat spanduk yang menyebutkan adanya keterangan palsu dalam ikrar wakaf Masjid Taqwa Polonia.
“Kalau mereka menganggap itu palsu sampaikan ke Pengadilan Agama yang berwenang tentang sengketa wakaf. Bukan dengan cara-cara yang kita anggap melanggar hukum dengan membuat spanduk yang menyebutkan kalau keterangan dalam ikrar wakaf itu palsu. Ini merupakan pelanggaran pidana apalagi dibuat di dalam facebook itu pidana dalam UU IT,”kata Andi kepada wartawan, Kamis (16/11).
Menurutnya, dalam gelar perkara di Polda Sumut sudah ditegaskan kalau adanya sengketa terhadap ikrar wakaf melaporkannya ke Pengadilan Agama. “Seharusnya jika ada yang keberatan terhadap keterangan ikrar wakaf tersebut, maka yang berhak melakukan itu adalah ahli waris dari pewakaf bukan masyarakat. Itu tertera di dalam UU 41 tahun 2004 tentang Wakaf, sehingga di kepolisian terhadap perkara ini dibuat seperti status quo,” terangnya.
Sedangkan Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia Aliansi Ormas Islam/Pembela Masjid Sumut Zulkarnain mengatakan, ada upaya-upaya dari kapitalis membenturkan BKM Masjid Polonia dengan masyarakat yang dianggap tokoh di kawasan tersebut. “Masyarakat yang dianggap tokoh di situ didorong untuk membuat BKM tandingan dan akan rapat di masjid, padahal orang-orang itu tidak pernah sama sekali berurusan dengan masjid tersebut,” katanya.