SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai, Senin (20/11). Pemeriksaan terhadap seluruh tersangka bakal dilakukan secara maraton, sejak pagi hingga petang hari nanti.
Ada pun tujuh tersangka itu masing-masing mantan Dirut RSUD Djoelham Kota Binjai yang sudah pensiun dr Mahim Siregar, Cipta Depari sebagai Unit Layanan Pengadaan RSUD Djoelham, Suriyana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy sebagai Direktur PT Mesarinda Abadi serta Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica. Mereka yang telah merugikan negara Rp3,5 miliar ini, belum dilakukan penahanan oleh penyidik pascaditetapkan sebagai tersangka pada 6 November 2017 lalu.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Binjai, Hery P Situmorang menyatakan, sejumlah saksi yang terperiksa beberapa di antaranya ada yang mangkir dari panggilan penyidik. Begitu juga para terperiksa yang sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Senin ini, semua dipanggil terus sekaligus, Kalau enggak datang, jemput paksa,” ujarnya.
Artinya, terperiksa yang sudah menjadi tersangka pascaditetapkan, disebut sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Hery juga mengakui, dugaan korupsi yang sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2012 senilai Rp14 miliar itu, memang sempat mandek dari penyelidikan.
“Memang itu sempat terpendam lama. Saksi tidak kooperatif. Jadi waktu aku masuk jadi Kasi Pidsus, status perkara itu sudah naik jadi penyidikan umum,” kata Hery di Warkop Jurnalis Binjai, Jalan Veteran, Binjai Kota, akhir pekan lalu.