SERGAI- Teja Edi Lesmana alias Teja (46) warga Jalan Mengarai, Dusun I, Desa Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, harus berurusan dengan hamba hukum. Soalnya, ayah dua anak ini, diciduk petugas Satreskrim Polres Sergai, atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap KA (20) warga Desa Togap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (17/9).
Keterangan dihimpun Sumut Pos, Minggu(18/9) menyebutkan, tersangka telah mencabuli korban berulang kali, hal itu dikatakan atas dasar suka sama suka.
Sedangkan korban mengatakan, perbuatan amoral itu baru pertama kali dilakukan di areal perkebunana kelapa sawit PT Socfindo, persisnya di Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Disela-sela pemeriksaan petugas, pelaku mengaku, sebelum melakukan hubungan badan dengan korban, selama ini mereka telah berhubungan melalui ponsel.
Sekitar Januari 2011, mereka janjian ketemu dan pelaku menjemput korban di Terminal Amplas mengunakan sepeda motornya.
Diperjalanan, mereka singgah di perkebun kelapa sawit. Saat itu, pelaku merayu korban dan berhasil merenggut kegadisannya hingga berulang kali. Karena perut mahasiswi perguruan tinggi di Medan itu terus membesar hingga hamil delapan bulan, orang tua korban curiga dan menginterogasi siapa ayah dari janin tersebut.
Awalnya, korban tidak mau menjawab dan berusaha menutupi perbuatannya. Tetapi karena terus didesak, korban mengaku telah berhubungan dengan pelaku yang dikenal sebagai paranormal.
Mendengar kabar itu, orang tuanya tidak senang dan melaporkannya ke Polres Sergai. Kasat Reskrim Polres Sergai AKP TM Lumban Tobing, ketika dikonfrimasi memebenarkan penangkapan tersangka.(mag-15)