30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

2 Mahasiswi Bawa 10 KG Ganja

Dua mahasiswi asal Aceh yang tertangkap membawa 10 kg ganja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua mahasiswi lugu tak berkutik saat rangsel mereka digeledah polisi. 10 KG ganja diamankan. Pengakuan keduanya, daun memabukkan itu akan dibawa ke Pekanbaru. Mereka ditangkap dari Bus Putra Pelangi.

Aksi nekad mahasiswi itu dihentikan polisi di Stabat, tepatnya di Pos Lantas di Sei Karang, Desa Kuala begumit, Kec. Stabat, Rabu subuh (29/11) pukul 06.00 WIB.

Keterangan berhasil dihimpun, sebelumnya polisi mendapat laporan dari warga. Disebutkan, bahwa ada dua wanita membawa ganja kering. Keduanya disebut menumpang Bus Putra Pelangi.

Setelah mendapat laporan warga tersebut, jajaran Sat Lantas Polres Langkat, menggelar razia di Pos Lantas Sei Karang, Stabat. Saat razia berlangsung, satu unit Bus Putra Pelangi berpelat BL 7537 AA melintas.

Polisi pun meminta supir untuk berhenti. Sepasukan polisi memeriksa setiap penumpang dan barang bawaannya.

Tepat di kursi nomor 5 dan 6, kedua mahasiswi bernama Laiya Ulfa (25) warga Dusun Peutua Beunu, Desa Jangka Alueu, Kec. Jangka, Kab. Bireuen dan Safrina Dewi (24) warga Dusun Baroh, Desa Pulo Reudeup, Kec. Jangka, Kab. Bireuen, itu duduk.

Oleh polisi, tas rangsel warna coklat mereka diminta untuk diperiksa. Dengan wajah lugu dan bingung, keduanya memberikan tas dimaksud. Ternyata laporan masyarakat itu benar. Dari tas ditemukan beberapa bungkusan (bal) berukuran sedang.

Setelah diperiksa, ternyata bal-bal tersebut berisi ganja kering, dengan total berat 10 KG.

Selanjutnya, kedua mahasiswi itu diamankan ke Pos Lantas beserta tas berisi ganja tersebut.

Hasil interogasi polisi di lokasi, kedua mahasiswi itu mengaku, ganja kering itu rencananya akan mereka bawa ke Pekanbaru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya diamankan ke Polres Langkat beserta barang bukti, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (gib)

 

Dua mahasiswi asal Aceh yang tertangkap membawa 10 kg ganja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua mahasiswi lugu tak berkutik saat rangsel mereka digeledah polisi. 10 KG ganja diamankan. Pengakuan keduanya, daun memabukkan itu akan dibawa ke Pekanbaru. Mereka ditangkap dari Bus Putra Pelangi.

Aksi nekad mahasiswi itu dihentikan polisi di Stabat, tepatnya di Pos Lantas di Sei Karang, Desa Kuala begumit, Kec. Stabat, Rabu subuh (29/11) pukul 06.00 WIB.

Keterangan berhasil dihimpun, sebelumnya polisi mendapat laporan dari warga. Disebutkan, bahwa ada dua wanita membawa ganja kering. Keduanya disebut menumpang Bus Putra Pelangi.

Setelah mendapat laporan warga tersebut, jajaran Sat Lantas Polres Langkat, menggelar razia di Pos Lantas Sei Karang, Stabat. Saat razia berlangsung, satu unit Bus Putra Pelangi berpelat BL 7537 AA melintas.

Polisi pun meminta supir untuk berhenti. Sepasukan polisi memeriksa setiap penumpang dan barang bawaannya.

Tepat di kursi nomor 5 dan 6, kedua mahasiswi bernama Laiya Ulfa (25) warga Dusun Peutua Beunu, Desa Jangka Alueu, Kec. Jangka, Kab. Bireuen dan Safrina Dewi (24) warga Dusun Baroh, Desa Pulo Reudeup, Kec. Jangka, Kab. Bireuen, itu duduk.

Oleh polisi, tas rangsel warna coklat mereka diminta untuk diperiksa. Dengan wajah lugu dan bingung, keduanya memberikan tas dimaksud. Ternyata laporan masyarakat itu benar. Dari tas ditemukan beberapa bungkusan (bal) berukuran sedang.

Setelah diperiksa, ternyata bal-bal tersebut berisi ganja kering, dengan total berat 10 KG.

Selanjutnya, kedua mahasiswi itu diamankan ke Pos Lantas beserta tas berisi ganja tersebut.

Hasil interogasi polisi di lokasi, kedua mahasiswi itu mengaku, ganja kering itu rencananya akan mereka bawa ke Pekanbaru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya diamankan ke Polres Langkat beserta barang bukti, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (gib)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/