30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kakek Cabuli Tiga Bocah SD

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
PAPARKAN: Kasubbag Humas AKP MT Sagala dan Kanit PPA Iptu Doraria Simanjuntak mengapit Iwan Rembo, pelaku pencabulan saat paparan di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (30/11).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Meski usia sudah lebih dari setengah abad, tapi kelakuan Iwan Rembo semakin bejat. Kakek satu cucu ini tega mencabuli 3 bocah perempuan SD.

Kelakuannya warga Jalan Rao, Gang Mesjid Lingkungan IV, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi itu terbongkar, Sabtu (25/11).

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala di ruang Media Center Mapolres Tebingtinggi, Kamis (30/11) membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Perbuatan pelaku saat RP (27), ibu korban membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (25/11).

RP mengaku, anknya Mawar (9) sudah dicabuli pelaku. “Pelaku ditangkap dari bengkel tambal ban dan warung yang juga merangkap tempat tinggalnya. Itu tak lama usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap Mawar,” terang AKP MT Sagala.

Diungkapkan AKP MT Sagala, terbongkarnya pencabulan yang dilakukan Iwan Rembo berawal saat sore itu Mawar, yang masih duduk dibangku Kelas IV SD melintas dari depan rumah pelaku.

Saat itu, pelaku memanggil Mawar dan mengajaknya untuk ikut dengannya menuju kelantai atas (loteng) rumah pelaku.

“Dengan diimingi-imingi uang, pelaku kemudian mengajak korban untuk menonton film porno yang ada di handphone milik pelaku. Selanjutnya pelaku membuka celana dalam korban dan kemudian meraba-raba serta mencium-cium kemaluan milik korban,” terang MT Sagala.

Puas melampiaskan hasratnya, pelaku kemudian menyerahkan uang sebesar Rp5.000 kepada korban. Pelaku meminta korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya.

Namun sesampainya di rumah, Mawar dengan polosnya menceritakan perbuatan pelaku tersebut kepada ibunya. Usai mendengar pengaduan putrinya, RP membawa korban ke Mapolres Tebingtinggi dan membuat pengaduan.

“Setelah pelaku berhasil kita tangkap, dalam pemeriksaan ternyata pelaku juga mengakui telah melakukan pencabulan terhadap dua bocah perempuan lainnya. Mereka SS (9) dan RA (11) yang masih bertetangga dengan pelaku,” tutur AKP MT Sagala.

“Itu (pencabulan) dilakukan pelaku pada tahun 2016 dan awal Januari 2017 lalu dilokasi yang sama,” sebut AKP MT Sagala.

Iwan Rembo mengaku jika dirinya hanya menciumi kemaluan para korbannya. “Aku cuma meraba-raba dan menciumi kemaluan mereka. Itu pun kulakukan sambil meniru-niru film porno yang ada dihandphone itu,” ucap pria anak dua itu.

Lelaki yang setiap harinya bekerja sebagai penambal ban ini mengatakan, jika dirinya kini menyesal akibat tidak mampu menahan hawa nafsunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang no 213 tentang perlindungan anak.(ian/ala)

 

 

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
PAPARKAN: Kasubbag Humas AKP MT Sagala dan Kanit PPA Iptu Doraria Simanjuntak mengapit Iwan Rembo, pelaku pencabulan saat paparan di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (30/11).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Meski usia sudah lebih dari setengah abad, tapi kelakuan Iwan Rembo semakin bejat. Kakek satu cucu ini tega mencabuli 3 bocah perempuan SD.

Kelakuannya warga Jalan Rao, Gang Mesjid Lingkungan IV, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi itu terbongkar, Sabtu (25/11).

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala di ruang Media Center Mapolres Tebingtinggi, Kamis (30/11) membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Perbuatan pelaku saat RP (27), ibu korban membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (25/11).

RP mengaku, anknya Mawar (9) sudah dicabuli pelaku. “Pelaku ditangkap dari bengkel tambal ban dan warung yang juga merangkap tempat tinggalnya. Itu tak lama usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap Mawar,” terang AKP MT Sagala.

Diungkapkan AKP MT Sagala, terbongkarnya pencabulan yang dilakukan Iwan Rembo berawal saat sore itu Mawar, yang masih duduk dibangku Kelas IV SD melintas dari depan rumah pelaku.

Saat itu, pelaku memanggil Mawar dan mengajaknya untuk ikut dengannya menuju kelantai atas (loteng) rumah pelaku.

“Dengan diimingi-imingi uang, pelaku kemudian mengajak korban untuk menonton film porno yang ada di handphone milik pelaku. Selanjutnya pelaku membuka celana dalam korban dan kemudian meraba-raba serta mencium-cium kemaluan milik korban,” terang MT Sagala.

Puas melampiaskan hasratnya, pelaku kemudian menyerahkan uang sebesar Rp5.000 kepada korban. Pelaku meminta korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya.

Namun sesampainya di rumah, Mawar dengan polosnya menceritakan perbuatan pelaku tersebut kepada ibunya. Usai mendengar pengaduan putrinya, RP membawa korban ke Mapolres Tebingtinggi dan membuat pengaduan.

“Setelah pelaku berhasil kita tangkap, dalam pemeriksaan ternyata pelaku juga mengakui telah melakukan pencabulan terhadap dua bocah perempuan lainnya. Mereka SS (9) dan RA (11) yang masih bertetangga dengan pelaku,” tutur AKP MT Sagala.

“Itu (pencabulan) dilakukan pelaku pada tahun 2016 dan awal Januari 2017 lalu dilokasi yang sama,” sebut AKP MT Sagala.

Iwan Rembo mengaku jika dirinya hanya menciumi kemaluan para korbannya. “Aku cuma meraba-raba dan menciumi kemaluan mereka. Itu pun kulakukan sambil meniru-niru film porno yang ada dihandphone itu,” ucap pria anak dua itu.

Lelaki yang setiap harinya bekerja sebagai penambal ban ini mengatakan, jika dirinya kini menyesal akibat tidak mampu menahan hawa nafsunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang no 213 tentang perlindungan anak.(ian/ala)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/