MEDAN, SUMUTPOS.CO -Rahman Siregar, tersangka kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga, batal ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Ia juga tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Sumut, 29 November lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar mengatakan, Rahman Siregar selaku Ketua Pokja pada proyek rigit jalan di Kota Sibolga, absen dalam pemeriksaan pekan lalu. Karena ia tengah menjalani tugas kedinasan di Pemko Sibolga.
“Sejak tanggal tersebut hingga 12 Desember mendatang, Rahman menjalani tugas kedinasan, yakni melakukan pelatihan di Kota Sibolga,” jelas Sumanggar, Minggu (3/12) siang.
Dengan ini, Rahman Siregar bebas dari penahanan yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejati Sumut. Bila Rahman Siregar menjalani pemeriksaan, selanjutnya akan dilakukan penahanan seperti 11 tersangka lainnya. “Rahman Siregar sedang menjalani pelatihan, ada keterangan resmi disampaikan penasehat hukum kepada penyidik kita,” beber Sumanggar, seraya menyebutkan, akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rahman Siregar.
Disinggung soal penanganan perkara terhadap tersangka lain, yakni Marwan Pasaribu sebagai Kepala Dinas PU Sibolga, Sumanggar mengatakan, belum bisa melakukan pemeriksaan, apa lagi penahanan. Karena tersangka sedang sakit, dan dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh Medan. “Masih di rumah sakit. Kalau tak percaya, jenguklah di Rumah Sakit Murni Teguh,” imbaunya.
Pada pemeriksaan yang dilakukan di Kejati Sumut, 28 November lalu, batal digelar. Dan sesuai rekomendasi dari dokter poliklinik Kejati Sumut, Marwan Pasaribu dilarikan ke rumah sakit, karena sakit jantung yang dideritanya.
Sementara Safaruddin Nasution, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek rigit jalan di Kota Sibolga, Sudah dilakukan penahanan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumut pada 28 November lalu. Sedangkan 10 tersangka lainnya, sebagai rekanan dalam kasus korupsi, juga sudah dilakukan penahanan, beberapa waktu lalu. (gus/saz)