SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mengungkap jaringan narkoba internasional. Setidaknya, 14 tersangka diamankan, 4 orang diantaranya terpaksa ditembak dan satu orang tewas. Bahkan, dari 14 tersangka yang diamankan itu, ada dua oknum Polri yang diduga terlibat jaringan internasional yang dikendalikan bandar dari Malaysia ini.
Keberhasilan pengungkapan jaringan Internasional inipun mendapati apresiasi Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw. Dengan bangga dia menggelar konferensi pers dengan awak media atas pencapaian anak buahnya tersebut.
“Sindikat tersebut merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Rabu (6/12).
Diceritakannya, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang jaringan internasional yang akan mengedarkan sabu di Sumut. Penyelidikan intensif selanjutnya dilakukan selama tiga pekan.
“Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung beserta anggotanya kemudian melakukan profiling jaringan tersebut. Penangkapan pertama dimulai Sabtu, 25 November 2017. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut beserta anggota melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku bernama Mudawali (31), warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak,” ucap Kapolda.
Tersangka diamankan di jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Batu Lenggang, Kecamatan Hinai, Langkat, dengan barang bukti enam bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisi sabu masing-masing seberat satu kilogram dengan total seberat enam kilogram. “Setelah diinterogasi, dilakukan pengembangan tentang adanya tempat penyimpanan sabu di Kota Medan,” sambung Paulus.
Penangkapan kedua pada Selasa, 28 November 2017 pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi dari MUdawali, dilakukan penyelidikan terhadap gudang dari jaringan tersebut dan berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Paujari (45), warga Jalan Pasar I, Medan Marelan, beserta barang bukti berupa enam kotak bertuliskan Qin Shan yang dibungkus koran masing-masing seberat satu kilogram dengan total enam kilogram.
“Setelah diinterogasi, kemudian dilakukan pengembangan ke Desa Sampali. Namun tersangka Paujari mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak kaki sebelah kanan. Hasil dari interogasi terhadap kedua tersangka, dilakukan pengembangan dan mendapat informasi adanya pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Tanjungbalai menuju Medan,” ungkap Kapolda.