MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Sunggal menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor, Reza Afirandi alias Reza (20). Reza ditangkap di salahsatu hotel di Jalan Medan-Binjai Km 13 Sunggal. Saat berusaha kabur, Reza yang saat itu tengah bersama kekasihnya, harus menerima kakinya ditembak petugas kepolisian.
Pria berusia 20 tahun yang bermukim di Jalan Setia Km 13,5, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini diketahui berkomplot untuk mencuri mobil taft. Dia ditangkap menyusul tiga pelaku lainnya yang sudah terlebih dulu.
Kapolsek Sunggal Kompol W Prayatna dalam keterangan pers kepada wartawan Rabu (6/12), komplotan ini beraksi pada Senin, 25 September 2017 di parkiran hotel di Jalan Binjai Km 13 desa Mulyorejo, Sunggal, Deliserdang.“Para pelaku menggasak mobil Taft milik Hardip Singh, penduduk Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru yang terparkir di TKP,”ucapnya.
Bersama 4 pelaku lainnya yakni Ilham, Rayhan, Rahmat Rianto, Ewin dan seorang lagi belum dikenali, melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T milik tersangka Rayhan.“Setelah merusak pintu mobil, komplotan ini kemudian membawa kabur mobil korban. Setelah melakukan pengejaran hampir sebulan, pada 19 Oktober 2017, pelaku Ilham, Rayhan dan Rahmat Rianto berhasil kita bekuk,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka Reza, kata perwira berpangkat melati satu itu, ditangkap Sabtu, (2/12) sekitar pukul 13.00 WIB di Hotel Milala, Jalan Medan-Binjai Km 13 kamar Nomor 68.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sunggap, pelaku Reza mengaku, kalau yang menjual mobil tersebut adalah temannya Rayhan. Mobil tersebut dijual ke daerah Stabat, Kabupaten Langkat kepada orang yang tidak mereka kenal seharga Rp12 juta.
“Tersangka Reza mengaku mendapat komisi Rp1,5 juta. Uang itu dipergunakannya untuk biaya hidup dan membeli narkotika jenis sabu kepada bandar narkoba berinisial O. Selanjutnya dia menggunakan sabu-sabu itu bersama pacarnya yang seorang PSK,” beber Prayatna.
Beberapa barangbukti yang disita dari tersangka adalah barang-barang yang dibelinya dari hasil kejahatan antara lain 2 celana jeans , 2 pasang sepatu, kaos oblong dan jaket.
Mantan Kapolsek Delitua ini juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka Reza tercatat sudah 4 kali melakulan pencurian sepeda motor. “Seluruh motor hasil curian itu dijual kepada O si bandar narkoba yang kini masuk DPO kita dan uangnya untuk beli narkoba dan dikonsumsi bersama pacarnya tadi,” pungkasnya. (dvs/ila)