LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sempat kabur sepekan, Sat Reskrim Polres Deli Serdang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ruzi Gusman dan Kanit I Jatanras, Ipda Ikhsan dibantu Tim ITE Polda Sumut, akhirnya menangkap penganiayaan Kabag Sumda Polres Deli Serdang, Rabu (6/12) pukul 09.00 wib.
Ai alias Pandi (37) warga Simpang IV PTPN II, Desa Tanjung Sari, Batang Kuis, Deli Serdang, ditangkap di seputaran daerah Kotacane, Aceh Tenggara.
Kapolres Deli Serdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan Sik menerangkan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi : LP/70/XI/2017/SU/RES DS/SEK BT KUIS, yang dilaporkan korban Kompol Delami Saleh SH MM tanggal 25 Nopember 2017.
Penganiayaan bermula saat Kompol Delami Saleh mengendarai Toyota Avanza BK 1657 NK, dikejar dan diberhentikan oleh Pandi di Jalan Batang Kuis–Lubuk tepatnya Dusun IV, Sabtu (25/11) sekira pukul 07.10 wib.
“Korban dituduh menabrak pengendara Yamaha F1ZR yang dikendarai Inka Cristanti (15) warga Dusun 5, Desa Bintang Meriah, Batang Kuis,” terang AKBP Eddy Suryanta Tarigan.
Saat itu Kompol Delami dipukul ketika berhenti dan membuka kaca mobilnya, sehingga hidung korban berdarah. Dari keterangan saksi, Kompol Delami Saleh tidak mengetahui ada pengendara kereta jatuh. Karena dia merasa tidak ada menabrak.
“Inka Cristanti jatuh sendiri, karena mencoba memotong laju mobil Kompol Delami Saleh. Setang keretanya mengenai lampu rem belakang mobil Kompol Delami,” ujar Kapolres.
Diterangkan kembali, saat kejadian pemukulan ada anggota Koramil Batang Kuis bernama Muslim yang sedang lewat. Karena takut diamuk massa, Kompol Delami Saleh dibawa ke Polsek Batang Kuis, selanjutnya korban membuat laporan penganiayaan.
“Saya juga telah mengkonfirmasi kepada korban, bahwa ia telah memaafkan pelaku pemukulan tersebut. Tetapi korban tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan terjerat pasal 351 KUHP,” kata AKBP Eddy. (man/ras)