MEDAN, SUMUTPOS.CO -Permohanan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Polonia Medan, didomasi masyarakat untuk berobat ke luar negeri dengan tujuannya Malaysia. Hal itu diketahui dari wawancara petugas imigrasi dengan masyarakat pemohon paspor.
“Secara umum penerbitan paspor betujuan untuk pergi berwisata. Ada juga untuk berobat ke Penang, Malaysia,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan, Ageng Pribadi dalam keterangan pers Capaian Kinerja Tahun 2017 di Kantor Imigrasi Polonia, Medan, Rabu (20/12) siang.
Ageng menyebutkan, permohonan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Polonia Medan, dengan tujuan untuk melakukan perjalanan medis ke luar negeri dengan tujuan berobat, yang dilakukan masyarakat di Medan.
“Saya pahami di Penang, banyak sekali warga negara kita dari Medan pergi berobat ke Penang. Namun, hanya beberapa persen aja. Tapi, lebih banyak lagi untuk berwisatalah,” jelas Ageng.
Ageng menyampaikan, untuk penerbitan paspor sejak Januari hingga akhir Desember 2017, Kantor Imigrasi Polonia Medan sudah menerbitkan sebanyak 50.929 buku paspor.”Angka ini, menurun dari tahun 2016, berjumlah 51.553 buku paspor,” paparnya.
Sementara itu, untuk penindakan pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi Polonia Medan, sudah melakukan Deportasi sebanyak 21 Warga negara asing (WNA). Dengan perincian 20 orang WN Malaysia dan satu orang WN berasal Singapura.
“Seluruhnya melanggar Pasal 78 UU No.6 Tahun 2011tentang keimigrasian dan Pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Ageng.
Untuk diketahui Kantor Imigrasi Polonia Medan, hanya memiliki Bandara Non-Komersial. Bandara itu, adalah Bandara Lanud Soewondo. Namun, tidak komersial sepanjang tahun 2017 ini.
Ageng menjelaskan untuk kedatangan warga negara Indonesia melalui Tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) sebanyak 141 orang di Bandara Lanud Soewondo.
“Ini merupakan pesawat carteran dengan jumlah kedatangan dan keberangkat dari luar negeri sebanyak 141 orang warga negara Indonesia. Dengan jumlah crew pesawat 21 orang WNI dan 7 orang WNA,” katanya.
Dia menambahkan, pertengah 2017 Imigrasi Polonia telah menerapkan antrean permohonan paspor online via website polonia.imigrasi. go. id. “Nantinya kita juga akan menyosialisasikan pengurusan paspor secara online pada 2018. Karena dari 200 pendaftar setiap harinya, masih kurang dari 10 orang yg mengurus secara online,” pungkasnya.(gus/ila)