BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Dwi Pranoto (18) bersama rekannya, Bukhori Muslim (20) pasrah saat diboyong personel Satreskrim Polres Batubara, Rabu (20/12) sekira pukul 21.30 WIB. Kedua warga Dusun 1 Tanah Timbul Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Batubara diduga kuat menjadi pelaku jambret dan penadah hasil rampokan.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar SH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga (IRT). Sekira bulan November lalu, pelapor dijambret di Jalinsum Batubara. Tepatnya di kawasan simpang Desa Durian Kecamatan Sei Balai.
Berbekal LP/339/XI/2017/SU/Res.Batubara tanggal 26 November lalu, petugas memburu Dwi Pranoto yang sebelumnya sudah diketahui identitasnya.
“Berkat informasi dari masyarakat, diketahui pelaku penjambretan bernama Dwi Pranoto yang saat itu sedang berada di sebuah pesta perkawinan bernama Ulan di Dusun VI Desa Sei Balai. Langsung kita terjunkan anggota dipimpin Kanit Resum Aiptu Erwansyah ke lokasi yang di informasikan,” terang Kasat.
Setelah diamankan, Dwi Pranoto mengaku hasil rampokannya berupa emas, HP Android dan uang telah habis. Sementara, barang hasil curian yang berada didalam tas korban telah dijual ke Bukhori Muslim.
“Anggota langsung mengarah ke Bukhori yang saat itu berada di lokasi play station milik Wak Ibur di Dusun V Desa Sei Balai. Bukhori pun berhasil dibawa Kanit Resum ke komando,” sebut mantan Kapolsek Limapuluh itu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dan belum terjual berupa 1 kaca mata warna coklat, HP merk samsung SM B310E warna biru dan sepeda motor Honda BK 6947 OAC yang digunakan tersangka Dwi Pranoto merampok.
“Keduanya akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” pungkas Kasat.(jef/ala)
BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Dwi Pranoto (18) bersama rekannya, Bukhori Muslim (20) pasrah saat diboyong personel Satreskrim Polres Batubara, Rabu (20/12) sekira pukul 21.30 WIB. Kedua warga Dusun 1 Tanah Timbul Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Batubara diduga kuat menjadi pelaku jambret dan penadah hasil rampokan.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar SH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga (IRT). Sekira bulan November lalu, pelapor dijambret di Jalinsum Batubara. Tepatnya di kawasan simpang Desa Durian Kecamatan Sei Balai.
Berbekal LP/339/XI/2017/SU/Res.Batubara tanggal 26 November lalu, petugas memburu Dwi Pranoto yang sebelumnya sudah diketahui identitasnya.
“Berkat informasi dari masyarakat, diketahui pelaku penjambretan bernama Dwi Pranoto yang saat itu sedang berada di sebuah pesta perkawinan bernama Ulan di Dusun VI Desa Sei Balai. Langsung kita terjunkan anggota dipimpin Kanit Resum Aiptu Erwansyah ke lokasi yang di informasikan,” terang Kasat.
Setelah diamankan, Dwi Pranoto mengaku hasil rampokannya berupa emas, HP Android dan uang telah habis. Sementara, barang hasil curian yang berada didalam tas korban telah dijual ke Bukhori Muslim.
“Anggota langsung mengarah ke Bukhori yang saat itu berada di lokasi play station milik Wak Ibur di Dusun V Desa Sei Balai. Bukhori pun berhasil dibawa Kanit Resum ke komando,” sebut mantan Kapolsek Limapuluh itu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dan belum terjual berupa 1 kaca mata warna coklat, HP merk samsung SM B310E warna biru dan sepeda motor Honda BK 6947 OAC yang digunakan tersangka Dwi Pranoto merampok.
“Keduanya akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” pungkas Kasat.(jef/ala)