34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Mujianto Ditahan, Kejatisu Teliti Berkas Perkara

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasca dilakukan penahanan terhadap Mujianto alias Anam dan karyawannya Rosihan Anwar di Polda Sumut, pihak Kejati Sumut tengah melakukan penelitian berkas perkara dua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar tersebut, agar segera penyidikan kasus itu, lengkap (P-21).

Berkas kasus penipuan senilai Rp3 miliar itu, untuk kedua tersangka tengah diteliti oleh tim Jaksa peniliti bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut, setelah berkas perkara tahap pertamanya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut ke Kejati Sumut, Selasa (23/1) lalu.

“Kita masih meneliti berkas perkara kasus penipuan tersebut,”ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (1/2) siang.

Sumanggar mengatakan, penelitian berkas dilakukan selama 14 hari kerja, setelah berkas dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejati Sumut. Setelah diteliti dan unsur penyidikan memenuhi, baru lah bisa dinyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

“Jadi kita tunggulah hasil pemeriksaan dan penelitian berkas dari penuntut umum. Semua bisa dinyatakan lengkap, setelah penelitian berkas sudah dilakukan sepenuhnya,” tutur Sumanggar.

Untuk kasus penipuan yang dilaporkan oleh Armen Lubis selaku korban. Sumanggar menyebutkan Kejati Sumut sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti proses hukum hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, nantinya.

“Tim JPU sudah ada, sejak pemberitahuan perkara (SPDP), sudah ada JPU yang ditunjuk menangani perkara ini,” kata Sumanggar.

Diketahui, pengusaha property ternama di Medan itu, Mujianto bersaama karyawannya Rosihan Anwar resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin 31 Januari 2018. Setelah sebelumnya pada 28 April 2017, menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Sementara itu, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60)  dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut dan menetapkan Mujianto sebagai tersangka dalam kasus ini.(gus/ila)

 

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasca dilakukan penahanan terhadap Mujianto alias Anam dan karyawannya Rosihan Anwar di Polda Sumut, pihak Kejati Sumut tengah melakukan penelitian berkas perkara dua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar tersebut, agar segera penyidikan kasus itu, lengkap (P-21).

Berkas kasus penipuan senilai Rp3 miliar itu, untuk kedua tersangka tengah diteliti oleh tim Jaksa peniliti bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut, setelah berkas perkara tahap pertamanya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut ke Kejati Sumut, Selasa (23/1) lalu.

“Kita masih meneliti berkas perkara kasus penipuan tersebut,”ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (1/2) siang.

Sumanggar mengatakan, penelitian berkas dilakukan selama 14 hari kerja, setelah berkas dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejati Sumut. Setelah diteliti dan unsur penyidikan memenuhi, baru lah bisa dinyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

“Jadi kita tunggulah hasil pemeriksaan dan penelitian berkas dari penuntut umum. Semua bisa dinyatakan lengkap, setelah penelitian berkas sudah dilakukan sepenuhnya,” tutur Sumanggar.

Untuk kasus penipuan yang dilaporkan oleh Armen Lubis selaku korban. Sumanggar menyebutkan Kejati Sumut sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti proses hukum hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, nantinya.

“Tim JPU sudah ada, sejak pemberitahuan perkara (SPDP), sudah ada JPU yang ditunjuk menangani perkara ini,” kata Sumanggar.

Diketahui, pengusaha property ternama di Medan itu, Mujianto bersaama karyawannya Rosihan Anwar resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin 31 Januari 2018. Setelah sebelumnya pada 28 April 2017, menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Sementara itu, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60)  dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut dan menetapkan Mujianto sebagai tersangka dalam kasus ini.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/