SUMUTPOS.CO – Perluasan wilayah Kota Medan salah satunya dikhususkan untuk membangun pasar rakyat, sebagai pengganti Pasar Aksara yang terbakar sejak Juli 2015. Pemerintah Kabupaten Deliserdang pun disebut sudah sepakat lahannya untuk dibeli Pemko Medan, dengan mengeluarkan izin prinsip.
“Seingat saya suratnya sudah dikonsep dan dikirimkan ke Pemkab Deliserdang dan juga Pemprovsu. Memang salah satu tujuannya untuk pembangunan Pasar Aksara, yang memang berada di wilayah Deliserdang,” kata Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah Kota Medan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan Selamat Riadi kepada Sumut Pos, Minggu (7/1).
Selamat Riadi menjelaskan, saat ini Pemko Medan sedang mengajukan lokasi di Jalan Mesjid atau seputaran kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Samudera, Pancing, Deliserdang, ke Pemkab DS untuk pembangunan pasar rakyat tersebut. “Rencananya memang di lahan Jl. Mesjid itu. Tapi begitupun saya belum dapat arahan lebih lanjut dari pak kadis,” ungkapnya.
Menurut Selamat Riadi, lahan di Jalan Masjid sebagai proyeksi pembangunan pasar rakyat termasuk perluasan wilayah Kota Medan yang diajukan oleh Pemko Medan. Sediktnya ada sekitar 15 hektar perluasan tanah yang diminta Pemko ke Pemkab DS, yang difasilitasi Pemprov Sumut. “Surat (permohonan) itu sudah ada dan dikirim ke Pemkab DS. Surat balasan dari mereka juga sudah kita terima, termasuk izin prinsipnya. Intinya mereka tidak keberatan. Untuk perluasan lahan yang saya dengar itu sekitar 15 hektare. Seingat saya, Pak Benny Iskandar (Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan, Red) yang mengonsep suratnya, bisa ditanyakan juga ke beliau atau langsung ke pak kadis,” jelasnya.
SUMUTPOS.CO – Perluasan wilayah Kota Medan salah satunya dikhususkan untuk membangun pasar rakyat, sebagai pengganti Pasar Aksara yang terbakar sejak Juli 2015. Pemerintah Kabupaten Deliserdang pun disebut sudah sepakat lahannya untuk dibeli Pemko Medan, dengan mengeluarkan izin prinsip.
“Seingat saya suratnya sudah dikonsep dan dikirimkan ke Pemkab Deliserdang dan juga Pemprovsu. Memang salah satu tujuannya untuk pembangunan Pasar Aksara, yang memang berada di wilayah Deliserdang,” kata Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah Kota Medan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan Selamat Riadi kepada Sumut Pos, Minggu (7/1).
Selamat Riadi menjelaskan, saat ini Pemko Medan sedang mengajukan lokasi di Jalan Mesjid atau seputaran kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Samudera, Pancing, Deliserdang, ke Pemkab DS untuk pembangunan pasar rakyat tersebut. “Rencananya memang di lahan Jl. Mesjid itu. Tapi begitupun saya belum dapat arahan lebih lanjut dari pak kadis,” ungkapnya.
Menurut Selamat Riadi, lahan di Jalan Masjid sebagai proyeksi pembangunan pasar rakyat termasuk perluasan wilayah Kota Medan yang diajukan oleh Pemko Medan. Sediktnya ada sekitar 15 hektar perluasan tanah yang diminta Pemko ke Pemkab DS, yang difasilitasi Pemprov Sumut. “Surat (permohonan) itu sudah ada dan dikirim ke Pemkab DS. Surat balasan dari mereka juga sudah kita terima, termasuk izin prinsipnya. Intinya mereka tidak keberatan. Untuk perluasan lahan yang saya dengar itu sekitar 15 hektare. Seingat saya, Pak Benny Iskandar (Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan, Red) yang mengonsep suratnya, bisa ditanyakan juga ke beliau atau langsung ke pak kadis,” jelasnya.