25.6 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Pemkab DS Keluarkan Izin Prinsip Bangun Pasar Aksara

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Medan Syahrul Effendi Rambe mengakui perluasan wilayah tersebut bertujuan membangun Pasar Aksara yang berada di Deliserdang. “Tempo hari memang sudah ada rapat koordinasi kita tentang hal ini. Namun untuk teknisnya itu yang paham Pak Samporno,” katanya.

Syahrul mengatakan, sampai saat ini ihwal perluasan lahan tersebut masih dalam tahap penjajakan dengan Pemkab DS, serta Pemprovsu sebagai fasilitator. Pihaknya optimis dalam dua bulan ke depan tidak lagi ada kendala sekaitan administrasi lahan, setelahnya baru melakukan pembangunan.

“Perluasan wilayah ini memang untuk kepentingan masyarakat (eks pedagang Pasar Aksara), bukan semata untuk Pemko Medan. Makanya perlu dikoordinasikan dengan Pemkab Deliserdang dan juga Pemprovsu sebagai penengah,” katanya.

Apalagi, imbuh mantan Camat Medan Kota dan Petisah ini, ihwal nasib pedagang Aksara sudah merupakan instruksi tegas Presiden Joko Widodo, saat berkunjung ke Kota Medan beberapa waktu lalu. “Presiden sendiri kemarin yang meninjau dan instruksikan agar segera dicari lahan untuk membangun Pasar Aksara. Kebetulansaja lokasinya berada di Deliserdang, makanya perlu kita koordinasikan. Tujuannya cuma satu untuk pedagang Pasar Aksara yang sudah lama tidak punya kios,” ungkapnya.

Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Pasar Aksara nantinya, lanjut Syahrul, paling sekitar dua hektar saja. “Tapi untuk informasi lebih rincinya ditanyakan ke Pak Samporno, karena urusan teknis beliau lebih paham. Sebab kami sudah sering rapat koordinasi mengenai hal ini,” pungkasnya.

Sumut Pos berupaya mengonfirmasi Kadis Perkim-PR Samporno Pohan, dan Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Benny Iskandar, namun keduanya belum menjawab perihal masalah ini.

Meski demikian menurut informasi yang Sumut Pos peroleh, Pemko Medan melalui Dinas Perkim-PR bahkan sudah menyurati Pemprov Sumut untuk fasilitasi perluasan wilayah Kota Medan. Namun sayang sampai sekarang Pemprovsu masih menggantung jawaban atas permohonan Pemko Medan. (prn/ila)

 

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Medan Syahrul Effendi Rambe mengakui perluasan wilayah tersebut bertujuan membangun Pasar Aksara yang berada di Deliserdang. “Tempo hari memang sudah ada rapat koordinasi kita tentang hal ini. Namun untuk teknisnya itu yang paham Pak Samporno,” katanya.

Syahrul mengatakan, sampai saat ini ihwal perluasan lahan tersebut masih dalam tahap penjajakan dengan Pemkab DS, serta Pemprovsu sebagai fasilitator. Pihaknya optimis dalam dua bulan ke depan tidak lagi ada kendala sekaitan administrasi lahan, setelahnya baru melakukan pembangunan.

“Perluasan wilayah ini memang untuk kepentingan masyarakat (eks pedagang Pasar Aksara), bukan semata untuk Pemko Medan. Makanya perlu dikoordinasikan dengan Pemkab Deliserdang dan juga Pemprovsu sebagai penengah,” katanya.

Apalagi, imbuh mantan Camat Medan Kota dan Petisah ini, ihwal nasib pedagang Aksara sudah merupakan instruksi tegas Presiden Joko Widodo, saat berkunjung ke Kota Medan beberapa waktu lalu. “Presiden sendiri kemarin yang meninjau dan instruksikan agar segera dicari lahan untuk membangun Pasar Aksara. Kebetulansaja lokasinya berada di Deliserdang, makanya perlu kita koordinasikan. Tujuannya cuma satu untuk pedagang Pasar Aksara yang sudah lama tidak punya kios,” ungkapnya.

Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Pasar Aksara nantinya, lanjut Syahrul, paling sekitar dua hektar saja. “Tapi untuk informasi lebih rincinya ditanyakan ke Pak Samporno, karena urusan teknis beliau lebih paham. Sebab kami sudah sering rapat koordinasi mengenai hal ini,” pungkasnya.

Sumut Pos berupaya mengonfirmasi Kadis Perkim-PR Samporno Pohan, dan Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Benny Iskandar, namun keduanya belum menjawab perihal masalah ini.

Meski demikian menurut informasi yang Sumut Pos peroleh, Pemko Medan melalui Dinas Perkim-PR bahkan sudah menyurati Pemprov Sumut untuk fasilitasi perluasan wilayah Kota Medan. Namun sayang sampai sekarang Pemprovsu masih menggantung jawaban atas permohonan Pemko Medan. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/