26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Oknum PNS Ditangkap Terkait Penipuan Honorer

Kantor Gubernur Sumatera Utara.

SUMUTPOS.CO – Basuki (32), seorang PNS, warga Jalan Kiwi, Gang Satu, No.58 B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, tak berkutik saat  Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkapnya di Mess Pemkab Tanjung Balai yang terletak di kawasan Titi Kuning, Rabu (3/1).

Tersangka diamankan karena melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa memasukan honorer di Kantor Gubsu dan meminta imbalan sejumlah uang. Korbannya adalah Supriyanto (53), yang menginap di Mess Pemkab Asahan di Jalan Armada Medan, melaporkan perbuatan korban pada 30 Desember 2017 lalu.

Ceritanya, korban didatangi pelaku yang mengaku kalau dia disuruh Bupati Asahan untuk menginap di mess tersebut.”Tersangka berpura-pura menelepon dengan wakil bupati sehingga korban percaya dan memberikan salah satu kunci kamar mess. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam mess dan ngobrol bersama korban di dalam kamar,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing, Sabtu (6/1) malam.

Tak berselang lama, tersangka mengatakan kepada korban kalau dia bisa memasukkan anak korban menjadi tenaga honorer di Kantor Gubsu dengan dalih banyak kenalan orang dalam. Selanjutnya tersangka berpura-pura menelepon BKD Sumut dan kepala protokol.

“Setelah meyakinkan korban, tersangka meminta uang Rp1 juta dengan alasan untuk uang pakaian. Lalu tersangka menyuruh korban melengkapi persyaratan. Korban kemudian mentransfer Rp1 juta ke rekening tersangka,” kata Martuasah.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali menghubungi korban dengan mengatakan kalau anak korban sudah dapat diterima menjadi honorer. Tersangka mengatakan baju dinas dan sepedamotor dinas sudah di tangan dia.

Untuk jaminan sepedamotor dinas, tersangka menyuruh korban mengirim uang lagi senilai Rp3,5 juta.

“Selanjutnya korban disuruh bersama anak dan istrinya datang ke rumah dinas Gubsu untuk mengambil SK langsung dan ternyata tersangka tidak ada,” ucap Martuasah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti, berupa 3 lembar bukti transfer, 1 unit hape merek Vivo , 1 unit hape Samsung, 1 potong baju kaos dan 1 lembar kartu ATM BRI.

“Tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Martuasah. (dvs)

 

Kantor Gubernur Sumatera Utara.

SUMUTPOS.CO – Basuki (32), seorang PNS, warga Jalan Kiwi, Gang Satu, No.58 B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, tak berkutik saat  Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkapnya di Mess Pemkab Tanjung Balai yang terletak di kawasan Titi Kuning, Rabu (3/1).

Tersangka diamankan karena melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa memasukan honorer di Kantor Gubsu dan meminta imbalan sejumlah uang. Korbannya adalah Supriyanto (53), yang menginap di Mess Pemkab Asahan di Jalan Armada Medan, melaporkan perbuatan korban pada 30 Desember 2017 lalu.

Ceritanya, korban didatangi pelaku yang mengaku kalau dia disuruh Bupati Asahan untuk menginap di mess tersebut.”Tersangka berpura-pura menelepon dengan wakil bupati sehingga korban percaya dan memberikan salah satu kunci kamar mess. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam mess dan ngobrol bersama korban di dalam kamar,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing, Sabtu (6/1) malam.

Tak berselang lama, tersangka mengatakan kepada korban kalau dia bisa memasukkan anak korban menjadi tenaga honorer di Kantor Gubsu dengan dalih banyak kenalan orang dalam. Selanjutnya tersangka berpura-pura menelepon BKD Sumut dan kepala protokol.

“Setelah meyakinkan korban, tersangka meminta uang Rp1 juta dengan alasan untuk uang pakaian. Lalu tersangka menyuruh korban melengkapi persyaratan. Korban kemudian mentransfer Rp1 juta ke rekening tersangka,” kata Martuasah.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali menghubungi korban dengan mengatakan kalau anak korban sudah dapat diterima menjadi honorer. Tersangka mengatakan baju dinas dan sepedamotor dinas sudah di tangan dia.

Untuk jaminan sepedamotor dinas, tersangka menyuruh korban mengirim uang lagi senilai Rp3,5 juta.

“Selanjutnya korban disuruh bersama anak dan istrinya datang ke rumah dinas Gubsu untuk mengambil SK langsung dan ternyata tersangka tidak ada,” ucap Martuasah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti, berupa 3 lembar bukti transfer, 1 unit hape merek Vivo , 1 unit hape Samsung, 1 potong baju kaos dan 1 lembar kartu ATM BRI.

“Tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Martuasah. (dvs)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/