26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Jonru Ginting Didakwa Sebar Ujaran Kebencian via Facebook

Foto: Grandyos Zafna/dtc
Jonru Ginting menjalani sidang pembacaan dakwaan, Senin (8/1/2018).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Posting-an Jonru dinilai jaksa bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.

“(Terdakwa) melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dengan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Senin (8/1/2018).

Menurut jaksa, posting-an ujaran kebencian dilakukan pada Juni-Agustus 2017. Salah satunya di-posting pada 23 Juni 2017.

“Di halaman fanpage Facebook milik terdakwa Jonru Ginting, terdakwa telah menulis artikel disertai gambar Quraish Shihab dengan kalimat ‘Quraish Shihab akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal, salat Idul Fitri tahun ini. Mari lupakan Istiqlal masih banyak masjid yang lain yang khatib salat iednya berakhlaq lurus, ahlussunnah Wal jamaah. Masa kita harus mendengar ceramah dari orang yang tidak mewajibkan jilbab bagi muslimah, berpendapat bahwa Rasulullah tidak dijamin masuk surga,” urai jaksa memaparkan posting-an Jonru.

Setelah itu, menurut jaksa, Jonru kembali mem-posting di Facebook pada Selasa, 15 Agustus 2017, dengan menyebut Syiah bukan bagian dari Islam. Kemudian pada 17 Agustus 2017, Jonru mem-posting tulisan ‘1945 kita merdeka dari jajahan Belanda dan Jepang. 2017 kita belum merdeka dari jajahan mafia China. Ayo selamatkan Indonesia’.

Jaksa menambahkan Jonru pernah membenarkan dirinya menulis posting-an menghina Presiden Joko Widodo di Facebook. Penyataan itu disampaikan Jonru saat menghadiri acara di salah satu stasiun televisi.

“Akbar Faisal mengajukan pertanyaan kepada terdakwa ‘apakah benar saudara pernah menulis di Facebook bahwa Jokowi adalah satu-satunya calon presiden yang belum jelas siapa orang tuanya, sungguh aneh untuk jabatan sepenting presiden. Begitu banyak orang yang percaya orang yang asal muasalnya tidak jelas’. Apakah betul anda posting ini, kemudian terdakwa menjawab benar,” ujar jaksa.

Jaksa menegaskan serangkaian posting-an Jonru dapat menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Jonru didakwa pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (dtc)

Foto: Grandyos Zafna/dtc
Jonru Ginting menjalani sidang pembacaan dakwaan, Senin (8/1/2018).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Posting-an Jonru dinilai jaksa bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.

“(Terdakwa) melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dengan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Senin (8/1/2018).

Menurut jaksa, posting-an ujaran kebencian dilakukan pada Juni-Agustus 2017. Salah satunya di-posting pada 23 Juni 2017.

“Di halaman fanpage Facebook milik terdakwa Jonru Ginting, terdakwa telah menulis artikel disertai gambar Quraish Shihab dengan kalimat ‘Quraish Shihab akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal, salat Idul Fitri tahun ini. Mari lupakan Istiqlal masih banyak masjid yang lain yang khatib salat iednya berakhlaq lurus, ahlussunnah Wal jamaah. Masa kita harus mendengar ceramah dari orang yang tidak mewajibkan jilbab bagi muslimah, berpendapat bahwa Rasulullah tidak dijamin masuk surga,” urai jaksa memaparkan posting-an Jonru.

Setelah itu, menurut jaksa, Jonru kembali mem-posting di Facebook pada Selasa, 15 Agustus 2017, dengan menyebut Syiah bukan bagian dari Islam. Kemudian pada 17 Agustus 2017, Jonru mem-posting tulisan ‘1945 kita merdeka dari jajahan Belanda dan Jepang. 2017 kita belum merdeka dari jajahan mafia China. Ayo selamatkan Indonesia’.

Jaksa menambahkan Jonru pernah membenarkan dirinya menulis posting-an menghina Presiden Joko Widodo di Facebook. Penyataan itu disampaikan Jonru saat menghadiri acara di salah satu stasiun televisi.

“Akbar Faisal mengajukan pertanyaan kepada terdakwa ‘apakah benar saudara pernah menulis di Facebook bahwa Jokowi adalah satu-satunya calon presiden yang belum jelas siapa orang tuanya, sungguh aneh untuk jabatan sepenting presiden. Begitu banyak orang yang percaya orang yang asal muasalnya tidak jelas’. Apakah betul anda posting ini, kemudian terdakwa menjawab benar,” ujar jaksa.

Jaksa menegaskan serangkaian posting-an Jonru dapat menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Jonru didakwa pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (dtc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/