22.4 C
Medan
Friday, February 28, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

OK Arya Segera Disidang

Bupati Batubara, OK Arya saat ditangkap KPK dengan operasi Tangkap Tangan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemberkasan kasus dugaan suap pengurusan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara. Secepatnya kasus masuk tahap persidangan.

Ketiga pelaku yakni Bupati Batubara non-aktif OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Batubara Helman Herdadi, dan pemilik dealer mobil di Batubara, Sujendi Tarsono.

โ€œKami sudah melakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara ke penuntutan,โ€ kata Jubir KPK Febri Diansyah, Rabu (10/1).

โ€ŽSetelah berkas penyidikan tiga tersangka tersebut diserahkan ke tahap penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu sekira 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum pada akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara. โ€Žโ€Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Medan,โ€ โ€Žtambah dia.

Febri menambahkan, mereka bakal memindahkan โ€Žtersangka Sujendi Tarsono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan. Sementara dua tersangka lainnya, yakni, OK Arya dan Helman Herdardi masih dititipkan di Rutan Jakarta.

โ€œHH (Helman Herdardi) Kadis PU di Rutan Salemba. OKA (OK Arya) Bupati Batubara di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,โ€ jelasnya.

Dia juga mengatakan, KPK sudah mengumpulkan keterangan dari 62 saksi untuk ketiga tersangka itu. Dari 62 saksi yang telah diperiksa tersebut berasal dari berbagai unsur diantaranya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), para kepala dinas, Advokat, dan pihak swasta. (mg1/jpnn)

Bupati Batubara, OK Arya saat ditangkap KPK dengan operasi Tangkap Tangan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemberkasan kasus dugaan suap pengurusan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara. Secepatnya kasus masuk tahap persidangan.

Ketiga pelaku yakni Bupati Batubara non-aktif OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Batubara Helman Herdadi, dan pemilik dealer mobil di Batubara, Sujendi Tarsono.

โ€œKami sudah melakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara ke penuntutan,โ€ kata Jubir KPK Febri Diansyah, Rabu (10/1).

โ€ŽSetelah berkas penyidikan tiga tersangka tersebut diserahkan ke tahap penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu sekira 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum pada akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara. โ€Žโ€Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Medan,โ€ โ€Žtambah dia.

Febri menambahkan, mereka bakal memindahkan โ€Žtersangka Sujendi Tarsono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan. Sementara dua tersangka lainnya, yakni, OK Arya dan Helman Herdardi masih dititipkan di Rutan Jakarta.

โ€œHH (Helman Herdardi) Kadis PU di Rutan Salemba. OKA (OK Arya) Bupati Batubara di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,โ€ jelasnya.

Dia juga mengatakan, KPK sudah mengumpulkan keterangan dari 62 saksi untuk ketiga tersangka itu. Dari 62 saksi yang telah diperiksa tersebut berasal dari berbagai unsur diantaranya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), para kepala dinas, Advokat, dan pihak swasta. (mg1/jpnn)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru