LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Lukman (53) berprofesi sebagai guru SDN di Tanjung Morawa ditangkap pesta sabu bersama dua orang mantan muridnya, Jumat (12/1) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua mantan muridnya itu, Endang Purwonko (30) dan Donny (31). Ketiganya warga Jalan Irian, Gang Karya, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa .
Saat penangkapan, petugas berhasil menyita satu 1 paket sabu dalam plastik klip seberat 0,19 gram, dan 1 buah bong terbuat dari pipet plastik.
Menurut pengakuan Lukman, dirinya sudah setahun lebih mengisap sabu-sabu. Bahwa sabu-sabu itu didapatnya dari Donny. “Saya dikasih Donny. Saya menyesal Pak,”bilang pria yang akrab disapa Pak Guru ini dengan nada menyesal dan tertunduk.
Sementara itu, Donny mengaku bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari orang lain. Dia mengaku tak mengenal orang yang memberi sabu-sabu tersebut.”Aku tak kenal Pak. Tapi kalau Pak Guru butuh, aku upayakan,”kata Donny.
Kasat Narkoba AKP Erwin Kito, mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka ini berkat informasi dari warga sekitar. Menurut warga mereka resah dengan aksi ketiganya yang selalu pesta sabu di perladangan, Jalan Irian, Gang Karya, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa .
Berdasarkan laporan tersaebut, Sat Narkoba Polres Deliserdang mengintruksikan personilnya ke lokasi yang dimaksud.
Setiba di lokasi yang dimaksud, petugas menyaksikan tiga orang sedang asik menikmati sabu. Mengetahui aksinya ketahuan petugas, lantas ketiganya melarikan diri.
Mengetahui buruannya melarikan diri, petugas melakukan pengejaran terhadap ketiga tersangka. Ketiganya berhasil diringkus, dan tak melakukan perlawanan. Untuk kepentingan penyelidikan lantas ketiganya diboyong ke Mapolres Deliserdang.
“Ketiganya ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan pengangkapan akan dilakukan uji laboratorium untuk melakukan pengembangan,”terang AKP Erwin Kito, Sabtu (13/1).
Ditambahkan AKP Erwin Kito, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap bandar-bandar yang mengsubplai sabu tersebut. Ketiga tersangka dapat dikenakan pasal 114 subsider pasal 127 ancaman 4 tahun lebih.(btr/han)