JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa masih ada 171 calon kepala daerah yang belum menyetorkan laporan kekayaannya atau LHKPN. Dan hari ini, Jumat (19/1) adalah hari terakhir lembaga antirasuah ini menerima laporan.
“Kami ingatkan pada seluruh calon kepala daerah, besok (hari ini), 19 Januari 2018, adalah hari terakhir pelaporan harta kekayaan kepada KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/1).
Febri menjelaskan, pihaknya masih akan menunggu para bakal calon kepala daerah untuk menyetorkan LHKPN hingga pukul 17.00 WIB atau berakhirnya jam kerja. KPK sendiri masih menyediakan 10 pos pendaftaran LHKPN untuk para calon kepala daerah.
Sampai saat ini, lanjut Febri, sudah 972 orang calon kepala daerah yang melaporkan kekayaannya ke KPK dari 575 pasangan calon atau atau sebanyak 1.150 orang. ”Jadi, masih cukup banyak calon kepala daerah yang belum laporkan kekayaan ke KPK. Dan pelaporan juga kami tunggu secara online melalui e-LHKPN,” ujar Febri.
Data daerah dengan calon kepala daerah yang sudah melaporkan kekayaannya di KPK terbanyak yakni Jawa Barat ada 98 orang, Jawa Timur 78 orang, dan Nusa Tenggara Timur 74 orang.
Jika ada pertanyaan atau konsultasi tentang pelaporan kekayaan ini, Febri menyatakan calon kepala daerah dapat menghubungi costumer service di nomor WA 08111-929-575 atau telpon di nomor 021-25578396.
Sementara itu, untuk memenuhi hak masyarakat tentang kekayaan calon pemimpinnya, KPK menyatakan publik dapat melihat melalui website KPK ”Pantau Pilkada” di http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia.
Kata Febri, KPK mengimbau kembali pada masyarakat agar memilih calon pemimpin yang memiliki konsep kuat untuk mensejahterakan masyarakatnya dengan komitmen antikorupsi. ”Agar ke depan kepala daerah yang terpilih tidak justru mengkhianati amanat dari pemilihnya dan kemudian diproses dalam kasus korupsi,” beber Febri.
Sementara itu, pemerhati pemilu Said Salahudin menegaskan bahwa bagi calon kepala daerah yang kedapatan tidak menyerahkan LHKPN, maka harus ditolak pendaftarannya. ”Prinsipnya ada di UU Pilkada. Bahwa Calon Kepala Daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Karena laporan harta kekayaan bersifat wajib. Jadi wajib untuk dicoret dari kepesertaan Pilkada,” kata Said saat dihubungi INDOPOS.
Sementara itu, Komisioner Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagdja menyatakan bahwa LHPKN hanya berlaku untuk calon kepala daerah yang memiliki background bekas pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN). ”Kalau dia pejabat negara atau ASN dan TNI/Polri harus. Tapi kalau dia pengusaha kan tidak usah buat LHKPN,” jawabnya. (dil/jpnn)