SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deliserdang memutuskan, perbaikan syarat dukungan pencalonan dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur perseorangan, Mion Tarigan-Zainal Arifin dan Sofyan Nasution-Jamilah tak memenuhi syarat. Dengan begitu, Ashari Tambunan dan Yusuf Siregar dinyatakan sebagai calon tunggal dalam Pilkada Deliserdang, 27 Juni 2018. Atas keputusan KPUD Deliserdang ini, pasangan Mion Tarigan-Zainal dan Sofyan Nasution-Jamila sepakat melakukan gugatan.
Kepada wartawan, Koordinator Divisi Sosalisasi dan Partisipasi Masyarakat KPUD Deliserdang Bobby Indra Prayoga menerangkan, Mion-Zainal tiba di Kantor KPU Deliserdang Jalan Karya Jasa Lubukpakam, Sabtu (20/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Sementara, Sofyan Nasution-Jamila tiba malam harinya sekira pukul 23.45 WIB.
Setelah dilakukan verifikasi, kata Bobby, Paslon Sofyan-Jamila membawa sekitar 198 ribu fotocopy KTP dukungan namun yang memenuhi syarat 110 ribu. Sementara itu syarat pencalonan yang dibawa Mion Tarigan-Zainal Arif yang memenuhi syarat hanya 97 ribuan. Perbaikan syarat pencalonan yang dibawa kedua Paslon perseorangan itupun ditolak KPU.
“Untuk dapat ditetapkan, pasangan Mion-Zainal harus mempunyai fotocopy KTP dukungan sebanyak 147.922 sedangkan pasangan Sofyan-Jamila harus menyerahkan fotocopy KTP dukungan sebanyak 173.522,” terang Bobby, Minggu (21/1).
Dijelaskan Bobby, hasil verifikasi tersebut sudah diplenokan Minggu (21/1) dini hari pukul 04.00 WIB. “Hasil verifikasi sudah kita sampaikan kepada paslon. Tidak ada lagi masa perbaikan, mereka tidak bisa ikut Pilkada serentak untuk tahun 2018. Jika mereka menggugat ke Panwaslu kita siap menghadapinya,” tegasnya.
Dengan tidak terpenuhinya perbaikan syarat pencalonan kedua paslon dari jalur perseorangan itu, maka tinggal pasangan Ashari Tambunan dan Yusuf Siregar yang tersisa. Mereka didukung 11 partai politik dengan memiliki 50 kursi di DPRD Deliserdang.
Sementara itu, Alamsyah Saragih penghubung pasangan Mion Tarigan-Zainal menilai, KPUD Deliserdang tidak profesional dalam menyelenggarakan pelaksanaan Pilkada. Terutama dalam pemberkasan dan penerimaan syarat dukungan berupa cotocopy KTP yang sebagai syarat bagi pasangan persorangan. “KPUD Deliserdang selalu berubah-ubah dalam memberikan informasi terkait syarat yang harus dipenuhi pasangan calon. Pertama bilang A, kemudian berapa hari kemudian bilang Z. Padahal apa yang diminta KPUD terkait syarat berupa fotocopy sudah dipenuhi,” bilangnya ketika dihubungi via ponselnya.
Bahkan Alamsyah menyatakan dengan tegas, pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke Bawaslu Provinsi Sumut. “Kami akan bertemu dengan pasangan Sofyan-Jamilah untuk melaporkan KPUD Deliserdang ke Bawaslu,” tegasnya.
Terpisah, Sofyan Nasution ketika dihubungi Sumut Pos melalui ponsel menyatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan rapat untuk membahas keputusan KPUD Deliserdang yang menyatakan dua pasangan dari jalur perseorangan dinyatakan tak memenuhi syarat. “Sabar ya, saya sedang meeting. Nanti akan saya hubungi kembali kawan-kawan media,” ujarnya sembari memutuskan sambungan telepon.