MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku sudah menerima berkas perkara Mujianto, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, Selasa (23/1) siang.
“Iya benar kita sudah menerima berkas perkara atas nama tersangka Mujianto dari Polda Sumut tadi (kemarin,red),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.
Kini, berkas perkara pengusaha property ternama di Kota Medan itu, kata Sumanggar tenggah dilakukan penelitian oleh tim Jaksa peneliti di Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut.
“Belum lah bisa dikatakan P-21 (lengkap). Ini baru kita terima dan baru kita teliti berkas perkaranya,” ucap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.
Sumanggar menyebutkan, pihaknya sudah menunjuk tim JPU untuk menindaklanjuti proses hukum perkara yang dilaporkan Armen Lubis tersebut. “Tim JPU sudah ada, sejak pemberitahuan perkara (SPDP), sudah ada JPU yang ditunjuk menangani perkara ini,” kata Sumanggar.
Diketahui, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.
Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan, di Kampung Salam Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014.
Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut dan menetapkan Mujianto sebagai tersangka dalam kasus ini.(gus/han)