MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bisnis penyedia tiket travel bagi anggota DPRD Sumut berujung apes bagi Heru alias Hendra. Jumat (26/1/2018) dinihari kemarin, dia dan istrinya diculik, dianiaya, dan disekap rekan bisnisnya.
Beruntung, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan bergerak cepat sesaat setelah menerima laporan istrinya. Lima pelaku berhasil diringkus dari sebuah rumah di Jalan Kendari, Sekip, pada Sabtu (26/1/2018) dinihari.
Para pelaku berinisial La alias Ma (27), Rf (31), Mk (31), Nh (24) dan MU (30). Mereka diketahui masih ada pertalian keluarga. Bahkan MU dan Nh berstatus suami istri.
Aksi penculikan berlangsung ketika korban dan istrinya dihadang pelaku saat melintasi Jalan Pancing, Medan Tembung, dengan menggendarai mobil Innova mereka.
Begitu mobil berhenti, beberapa pelaku masuk ke mobil mereka dan mengambilalih kemudi. Berikutnya, Hendra serta istrinya dibawa ke kawasan Marelan.
Setiba disana, istri korban disuruh pulang. Bukan bebas begitu saja. Istri korban disuruh menyiapkan uang Rp80 juta. Uang tersebut sebagai tebusan.
Takut nyawa suaminya melayang, istri korban melaporkan kasus penculikan itu ke Polrestabes Medan. Tanpa buang waktu, personel Pidum Sat Reskrim melakukan cek TKP.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapat informasi keberadaan korban dan pelaku. Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB, personel Pidum yang mengendarai 5 mobil dan sejumlah kereta bergerak ke Jalan Kendari, Sekip. Setelah memastikan tidak salah alamat, penggerebekan pun dilakukan.
Di rumah tersebut petugas Hendra sedang dianiaya dengan kondisi kedua tangan diborgol. Seketika itu juga Ma, Rf, Mk, Nh dan MU, diamankan dan diboyong ke Mapolrestabes Medan.
Aksi penggerebekan sempat menarik perhatian warga sekitar. Sebagian warga bahkan sempat berpikir jika orang-orang yang diamankan terlibat terorisme.
Belakangan diketahui, penculikan dilatarbelakangi sakit hati. Dimana, beberapa tahun lalu pelaku dan korban menjalin kerjasama bisnis pengadaan tiket bagi para anggota DPRD Sumut.
Namun sekitar setahun lalu, bisnis tersebut mengalami kerugian. Pelaku yang tak mau rugi, meminta korban mengembalikan uangnya. Muncul dugaan, korban belum menyanggupi permintaan tersebut hingga muncul upaya pemaksaan.
Menurut warga, Mk, La alias Ma dan Nh masih ada pertalian saudara kandung. Sementara itu Rf dan Nh, teman bisnis korban dalam pengadaan tiket.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK membenarkan jika pihaknya meringkus 5 pelaku penculikan dan penyekapan.
“Untuk motif penculikan tersebut masih didalami. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 328 dan/atau 333 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” tegasnya. (sor/ras)