LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan kesepakan bersama dengan dua pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Deliserdang jalur perseorangan/independen (Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Arifin), KPU Deliserdang akan melakukan penghitungan ulang jumlah dukungan eKartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Terkait hal itu, Sofyan Nasution mengaku optimis, jumlah dukungan dirinya dan Jamilah akan memenuhi syarat setelah dilakukan penghitungan ulang.
“Tentunya kita optimis jumlah dukungan cukup setelah penghitungan ulang,” katanya saat diwawancarai RMOLSumut.com, Selasa (30/1).
Sofyan menjelaskan, rasa optimis tersebut muncul karena dalam penghitungan sebelumnya, diduga terdapat banyak pelangggaran.
“Sebab saat penghitungan kemarin banyak kita temukan dugaan pelanggaran seperti ada dua dukungan kecamatan yang tercecer. Kemudian saat itu, tim kita tidak mendampingi penghitungan,” jelasnya.
Telah diberitakan sebelumnya bahwa pada penghitungan ulang yang akan dilaksanakan pada 1 Februari 2018, tim dari Sofyan-Jamilah diperbolehkan untuk mendampingi KPU.
“Proses penghitungan nantinya, bakal paslon bisa hadir untuk mendampingi proses verifikasi. Untuk Sofyan sebelumnya menyerahkan 195 ribu, setelah dihitung 110 ribuan. Sementara mereka harus minimal 173 ribu dukungan,” kata salah seorang Komisioner KPU Deliserdang Bobi Indra Prayoga.
Oleh karena itu, Sofyan Nasution yakin jika dirinya dan Jamilah dapat lolos dari verifikasi dukungan dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
“Pastinya harapan kita semua, Pilkada Deliserdang tidak melawan kotak kosong. Kita yakin lolos menjadi calon. Masyarakat Deliserdang butuh pilihan dalam pesta demokrasi ini. Bukan demokrasi namanya jika masyarakat tidak punya pilihan,” demkian Sofyan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Musyawarah Sengekat Pilkada, Asman Siagian membacakan hasil kesepakatan musyawarah antara pemohon dan termohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 yang digelar di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM No 8 Desa Pagarmerbau III Kecamatan Lubukpakam, Selasa (30/1). Hasilnya, berdasarkan kesepakatan musyawarah diputuskan dilakukaknya verifikasi ulang berkas (format) B.1 KWK untuk dukungan dua pasangan calon (paslon) perseorang, Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Arifin yang akan dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang.