26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pengumuman Verifikasi Mion-Zainal Ditunda

Majelis Sengketa Pilkada menggelar sidang sengketa yang memutuskan menghitung ulang verifikasi dukungan untuk jalur perseorangan di Kantor Panwaslih Jalan STM Lubukpakam, Selasa (30/1).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Penetapan hasil verifikasi ulang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur independen Mion Tarigan-Zainal tertunda.

Ketertundan itu disebutkan Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay karena ada surat dukungan yang berisi tandatangan (BK-1 KWK) yang tidak dirangkap tiga untuk tiga kecamatan.

“Kecamatan Namorambe, Pancurbatu dan Sibolangit BK1 KWK-nya rangkap dua, seharunya rangkap tiga,” bilang Timo.

Karena kurang lengkapnya persyaratan rangkap tiga itu, maka KPUD Deliserdang tidak membacakan atau tak membuat berita acara hasil verifikasi ulang syarat dukungan bagi pasangan Mion-Zainal.

“Karena tidak lengkap maka berita acara tidak dibuat. Sehingga diminta kepada pihak Mion-Zainal agar melengkapinya segera,” jelasnya.

Amatan Sumut Pos, dari layar proyektor yang terpasang di aula KPUD Deliserdang, terlihat rekapitulasi ulang jumlah BK1 KWK dan fotokopi KTP untuk pasangan Balon Mion Tarigan-Zainal Arifin sebanyak 187.902 dan untuk BK1 KWK sebanyak 176.224 dengan sebaran kecamatan di 21 kecamatan.

Sedangkan Penelitian Adminitrasi (Litmin) atau pencocokan fotokopi KTP dengan dokumen berisi dukungan tandatangan (BK1 KWK) pasangan Sofian Nasution SE-Hj Jamilah SH (Sofian-Jamilah) belum selesai dilakukan.

Bahkan, litmin terhenti di delapan kecamatan di angka 5215 dengan memenuhi syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diangka 16.039. Sedangkan sebaran dukungannya terletak di 22 kecamatan.

Jumlah dukungan syarat pencalonan dari balon Sofian-Jamilah mencapai syarat perbaikan yaitu 184.530 di rekapitulasi dukungan. Sementara, jumlah lampiran fotocopi KTP pendukung sebanyak 194.383 lembar.

Selanjutnya, akan dilakukan penelitian administrasi mencocokkan lampiran KTP dengan tanda-tangan pendukung pada rekap. Jika jumlah itu memenuhi jumlah minimal yaitu 87.496 dukungan, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang akan direncanakan dimulai tanggal 3 Februari 2018 dengan menghadirkan pendukungnya di desa masing-masing.(btr/ala)

 

Majelis Sengketa Pilkada menggelar sidang sengketa yang memutuskan menghitung ulang verifikasi dukungan untuk jalur perseorangan di Kantor Panwaslih Jalan STM Lubukpakam, Selasa (30/1).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Penetapan hasil verifikasi ulang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur independen Mion Tarigan-Zainal tertunda.

Ketertundan itu disebutkan Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay karena ada surat dukungan yang berisi tandatangan (BK-1 KWK) yang tidak dirangkap tiga untuk tiga kecamatan.

“Kecamatan Namorambe, Pancurbatu dan Sibolangit BK1 KWK-nya rangkap dua, seharunya rangkap tiga,” bilang Timo.

Karena kurang lengkapnya persyaratan rangkap tiga itu, maka KPUD Deliserdang tidak membacakan atau tak membuat berita acara hasil verifikasi ulang syarat dukungan bagi pasangan Mion-Zainal.

“Karena tidak lengkap maka berita acara tidak dibuat. Sehingga diminta kepada pihak Mion-Zainal agar melengkapinya segera,” jelasnya.

Amatan Sumut Pos, dari layar proyektor yang terpasang di aula KPUD Deliserdang, terlihat rekapitulasi ulang jumlah BK1 KWK dan fotokopi KTP untuk pasangan Balon Mion Tarigan-Zainal Arifin sebanyak 187.902 dan untuk BK1 KWK sebanyak 176.224 dengan sebaran kecamatan di 21 kecamatan.

Sedangkan Penelitian Adminitrasi (Litmin) atau pencocokan fotokopi KTP dengan dokumen berisi dukungan tandatangan (BK1 KWK) pasangan Sofian Nasution SE-Hj Jamilah SH (Sofian-Jamilah) belum selesai dilakukan.

Bahkan, litmin terhenti di delapan kecamatan di angka 5215 dengan memenuhi syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diangka 16.039. Sedangkan sebaran dukungannya terletak di 22 kecamatan.

Jumlah dukungan syarat pencalonan dari balon Sofian-Jamilah mencapai syarat perbaikan yaitu 184.530 di rekapitulasi dukungan. Sementara, jumlah lampiran fotocopi KTP pendukung sebanyak 194.383 lembar.

Selanjutnya, akan dilakukan penelitian administrasi mencocokkan lampiran KTP dengan tanda-tangan pendukung pada rekap. Jika jumlah itu memenuhi jumlah minimal yaitu 87.496 dukungan, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang akan direncanakan dimulai tanggal 3 Februari 2018 dengan menghadirkan pendukungnya di desa masing-masing.(btr/ala)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/