30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Bidik 3 Kontraktor Jadi Tersangka

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG_Mantan Bupati Batubara yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi OK Arya Zulkarnain mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (5/2). OK Arya Zulkarnain menjadi tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena menerima dugaan suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur tahun 2017 di Kabupaten Batubara senilai Rp4,4 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/2). OK Arya didakwa telah menerima suap sedikitnya dari lima kontraktor proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara. Namun, baru dua kontraktor yang sudah menjadi terdakwa yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Sedangkan tiga kontraktor lainnya tengah dibidik KPK untuk menjadi tersangka baru.

Sejumlah nama kontraktor muncul dalam dakwaan OK Arya Zulkarnain yang dibacakan Penuntut Umum dari KPK seperti Mangapul Butarbutar alias Apul, Sucipto alias Abun, dan Parlindungan Hutagalung alias Parlin. Nama-nama itu diyakini akan menjadi tersangka baru dalam waktu dekat ini.

Hal itu dipastikan Penuntut Umum KPK Ariawan Agustiartono bahwa penyidik sudah menemukan sejumlah nama yang dipastikan akan menjadi tersangka baru dalam perkara ini. “Kita sudah memasukan nama tersebut dalam dakwaan milik OK Arya dan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdadi. Pemberi telah kita sidangkan. Hari ini, penerima juga sudah kita sidangkan. Sisa pemberi pasti akan kita tangani karena masuk dalam dakwaan,” ungkap Ariawan di PN Medan usai sidang, Senin (5/2).

Menurutnya, setiap pemberi dan penerima uang suap harus bertanggungjawab atas perbuatan yang mereka lakukan. “Mereka sudah menyerahkan uang kepada Ayen dan Syaiful, praktis mereka kemungkinan akan jadi tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, dalam nota dakwaan yang dibacakan Ariawan Agustitiartono di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo disebutkan, OK Arya dan Helman Herdady (juga didakwa bersamaan) telah melakukan perbuatan sebagaimana telah diatur dan diancam dengan Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Ariawan usai persidangan.

Dalam perkara ini, OK Arya Zulkarnain, Helman Hendardi dan Sujendi Tarsono alias Ayen (sidang penuntutannya terpisah) telah menerima suap dari sejumlah penyedia barang dan jasa pada Pemkab Batubara. OK Arya dinyatakan menerima suap senilai Rp8,055 miliar dari kontraktor, yakni Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar.

Uang suap itu dikumpulkan Maringan lalu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dan Helman Hendardi. “Terdakwa II (Helman Hendardi) juga menerima uang sebesar Rp80 juta dari Syaiful Azhar,” ujar Ariawan.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG_Mantan Bupati Batubara yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi OK Arya Zulkarnain mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (5/2). OK Arya Zulkarnain menjadi tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena menerima dugaan suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur tahun 2017 di Kabupaten Batubara senilai Rp4,4 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/2). OK Arya didakwa telah menerima suap sedikitnya dari lima kontraktor proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara. Namun, baru dua kontraktor yang sudah menjadi terdakwa yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Sedangkan tiga kontraktor lainnya tengah dibidik KPK untuk menjadi tersangka baru.

Sejumlah nama kontraktor muncul dalam dakwaan OK Arya Zulkarnain yang dibacakan Penuntut Umum dari KPK seperti Mangapul Butarbutar alias Apul, Sucipto alias Abun, dan Parlindungan Hutagalung alias Parlin. Nama-nama itu diyakini akan menjadi tersangka baru dalam waktu dekat ini.

Hal itu dipastikan Penuntut Umum KPK Ariawan Agustiartono bahwa penyidik sudah menemukan sejumlah nama yang dipastikan akan menjadi tersangka baru dalam perkara ini. “Kita sudah memasukan nama tersebut dalam dakwaan milik OK Arya dan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdadi. Pemberi telah kita sidangkan. Hari ini, penerima juga sudah kita sidangkan. Sisa pemberi pasti akan kita tangani karena masuk dalam dakwaan,” ungkap Ariawan di PN Medan usai sidang, Senin (5/2).

Menurutnya, setiap pemberi dan penerima uang suap harus bertanggungjawab atas perbuatan yang mereka lakukan. “Mereka sudah menyerahkan uang kepada Ayen dan Syaiful, praktis mereka kemungkinan akan jadi tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, dalam nota dakwaan yang dibacakan Ariawan Agustitiartono di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo disebutkan, OK Arya dan Helman Herdady (juga didakwa bersamaan) telah melakukan perbuatan sebagaimana telah diatur dan diancam dengan Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Ariawan usai persidangan.

Dalam perkara ini, OK Arya Zulkarnain, Helman Hendardi dan Sujendi Tarsono alias Ayen (sidang penuntutannya terpisah) telah menerima suap dari sejumlah penyedia barang dan jasa pada Pemkab Batubara. OK Arya dinyatakan menerima suap senilai Rp8,055 miliar dari kontraktor, yakni Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar.

Uang suap itu dikumpulkan Maringan lalu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dan Helman Hendardi. “Terdakwa II (Helman Hendardi) juga menerima uang sebesar Rp80 juta dari Syaiful Azhar,” ujar Ariawan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/