26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tarik Zakat, Gaji PNS Muslim Dipotong 2,5%

Lukman Hakim Saifuddin.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk memaksimalkan potensi zakat. Salah satunya, bakal mewajibkan penarikan zakat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen dari total gaji. Rencana tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Perpres tentang pungutan zakat untuk PNS sedang dikaji. Namun dia memastikan, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk semua PNS. Namun hanya untuk PNS yang beragama muslim, mengingat kewajiban zakat hanya ada di agama Islam.

Meski demikian, dia memastikan jika hal itu tidak bersifat wajib. Lukman juga menegaskan, tidak ada konsekuensi apapun bagi PNS yang memilih menolak. “Bagi ASN muslim yang berkeberatan, gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan. Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Lukman menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan potensi zakat. Diakuinya, dari total potensi sebanyak Rp270 triliun, kondisi saat ini masih jauh dari angka tersebut. Karenanya, pemerintah merasa perlu untuk memaksimalkannya. Salah satunya melalui ASN yang jumlahnya mencapai 4 juta orang. “Kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat,” imbuhnya.

Terkait penggunaan dana tersebut, Lukman menyebut dananya tidak dikelola Kementerian Agama. Melainkan akan diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penggunaannya bisa diarahkan ke pengentasan kemiskinan maupun peningkatan kesejahteraan.

Pilihan terhadap Baznas sendiri untuk menghindari prasangka dibandingkan ke yayasan atau ormas tertentu. Sebab, Baznas merupakan badan nasional yang berfungsi pengelola zakat dan memanfaatkannya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mentargetkan, perpres tersebut bisa segera dirampungkan. “Sedang disiapkan, insya Allah tahun ini,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, zakat memiliki peran strategis dalam penguatan kehidupan sosial keagamaan. Terkait mekanismenya, dia mengatakan masih belum diputuskan, apakah langsung memotong gaji atau dengan bentuk lain. “Belum diputuskan langsung dipotong atau tidak, akan dicari bentuk terbaik,” ujarnya. (far/jpg)

Lukman Hakim Saifuddin.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk memaksimalkan potensi zakat. Salah satunya, bakal mewajibkan penarikan zakat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen dari total gaji. Rencana tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Perpres tentang pungutan zakat untuk PNS sedang dikaji. Namun dia memastikan, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk semua PNS. Namun hanya untuk PNS yang beragama muslim, mengingat kewajiban zakat hanya ada di agama Islam.

Meski demikian, dia memastikan jika hal itu tidak bersifat wajib. Lukman juga menegaskan, tidak ada konsekuensi apapun bagi PNS yang memilih menolak. “Bagi ASN muslim yang berkeberatan, gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan. Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Lukman menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan potensi zakat. Diakuinya, dari total potensi sebanyak Rp270 triliun, kondisi saat ini masih jauh dari angka tersebut. Karenanya, pemerintah merasa perlu untuk memaksimalkannya. Salah satunya melalui ASN yang jumlahnya mencapai 4 juta orang. “Kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat,” imbuhnya.

Terkait penggunaan dana tersebut, Lukman menyebut dananya tidak dikelola Kementerian Agama. Melainkan akan diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penggunaannya bisa diarahkan ke pengentasan kemiskinan maupun peningkatan kesejahteraan.

Pilihan terhadap Baznas sendiri untuk menghindari prasangka dibandingkan ke yayasan atau ormas tertentu. Sebab, Baznas merupakan badan nasional yang berfungsi pengelola zakat dan memanfaatkannya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mentargetkan, perpres tersebut bisa segera dirampungkan. “Sedang disiapkan, insya Allah tahun ini,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, zakat memiliki peran strategis dalam penguatan kehidupan sosial keagamaan. Terkait mekanismenya, dia mengatakan masih belum diputuskan, apakah langsung memotong gaji atau dengan bentuk lain. “Belum diputuskan langsung dipotong atau tidak, akan dicari bentuk terbaik,” ujarnya. (far/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/