MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp12 juta di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, masing-masing hukuman 15 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/2) sore.
Kedua terdakwa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution. “Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun dan tiga bulan penjara,” ucap JPU Eva di ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.
“Bila tidak dibayar, kedua terdakwa menggantinya dengan kurungan penjara selama 2 bulan,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi.
Dalam amar tuntutan JPU, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengar surat tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa.
Untuk diketahui, kedua terdakwa harus menjalani persidangan karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Kamis 31 Agustus 2017.
Ironisnya, dalam OTT kedua terdakwa melakukan pungli untuk pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Namun, pihak memberikan uang dalam OTT itu, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.(gus/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp12 juta di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, masing-masing hukuman 15 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/2) sore.
Kedua terdakwa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution. “Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun dan tiga bulan penjara,” ucap JPU Eva di ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.
“Bila tidak dibayar, kedua terdakwa menggantinya dengan kurungan penjara selama 2 bulan,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi.
Dalam amar tuntutan JPU, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengar surat tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa.
Untuk diketahui, kedua terdakwa harus menjalani persidangan karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Kamis 31 Agustus 2017.
Ironisnya, dalam OTT kedua terdakwa melakukan pungli untuk pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Namun, pihak memberikan uang dalam OTT itu, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.(gus/han)