SERGAI, SUMUTPOS.CO -Seorang ibu rumah tangga (IRT) Melani(35) diciduk petugas Sat Narkoba Polres Sergai atas peredaran sabu di sekitar kediamannya di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu (17/2).
Dari penggerebekan yang dilakukan di rumahnya, petugas mengamankan 1 buah dompet berisikan 21 plastik klip transparan berisi 2 gram sabu, 1 buah pipet plastik, 1 unit Handphone dan uang sebesar Rp110 ribu.
Saat diinterogasi, Melani mengaku baru sebulan menjual sabu di sekitar kediamannya. “Baru satu bulan aku jual sabu pak, itu pun buat tambahan uang belanja di rumah,”ujar Melani.
Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Pelat Bangun, mengatakan penggerebekan dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sergai guna untuk Proses Hukum Lebih lanjut, untuk kasusnya akan kita kembangkan lagi,”pungkasnya. (sur/han)
SERGAI, SUMUTPOS.CO -Seorang ibu rumah tangga (IRT) Melani(35) diciduk petugas Sat Narkoba Polres Sergai atas peredaran sabu di sekitar kediamannya di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu (17/2).
Dari penggerebekan yang dilakukan di rumahnya, petugas mengamankan 1 buah dompet berisikan 21 plastik klip transparan berisi 2 gram sabu, 1 buah pipet plastik, 1 unit Handphone dan uang sebesar Rp110 ribu.
Saat diinterogasi, Melani mengaku baru sebulan menjual sabu di sekitar kediamannya. “Baru satu bulan aku jual sabu pak, itu pun buat tambahan uang belanja di rumah,”ujar Melani.
Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Pelat Bangun, mengatakan penggerebekan dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sergai guna untuk Proses Hukum Lebih lanjut, untuk kasusnya akan kita kembangkan lagi,”pungkasnya. (sur/han)