LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang diperintahkan untuk kembali melakukan verifikasi faktual ulang berdasarkan hasil penelitian administrasi (litmin). Perintah itu terungkap dalam putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 atas permohonan pasangan calon independen, Sofyan Nasution-Jamilah dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM No8 Desa Pagarmerbau III Kecamatan Lubukpakam, Selasa (20/2).
Hadir dalam musyawarah tersebut Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Deliserdang Hj Jamilah didampingi kuasa hukum Mulyadi dan Suriadi serta penghubung.
Sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang dihadiri langsung Ketua Timo Dahlia Daulay didampingi komisioner Boby Indra Prayoga.
Pimpinan musyawarah Asman Siagian yang juga Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang menerangkan bahwa agenda musyawarah adalah pembacaan putusan dimana majelis musyawarah akan secara bergantian membacakan putusan hingga amar putusan.
Musyawarah diputuskan agar KPU Kabupaten Deliserdang melaksanakan verifikasi faktual berdasarkan hasil penelitian administrasi (litmin) verifikasi ulang yaitu sebanyak 102.354 dukungan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bukan berdasarkan data di sistem informasi pencalonan (Silon) yang hanya 62.300 dukungan e-KTP.
“Meminta kepada termohon untuk melanjukan verifikasi faktual dengan mempertimbangkan lokasi verifikasi faktual yang netral dan bebas intimidasi,” tegas Asman.
Kuasa Hukum Bakal bakal pasangan calon (bapaslon) Sofyan Nasution–Hj Jamilah, Mulyadi mengatakan jika pihaknya memahami pertimbangan putusan Panwaslih Kabupaten Deliserdang yang hanya mengabulkan sebagian permohonan pihaknya.
“Hasil musyawarah menyatakan ada sebanyak 102 surat dukungan. Terbukti penggunaan Silon rawan sekali untuk curang. Verifikasi yang diakui adalah verifikasi manual,” kata Mulyadi.
Meski pimpinan musyawarah memutuskan dilakukan verfikasi faktual, lanjut Mulyadi pihaknya berharap Panwaslih Kabupaten Deliserdang menetapkan Sofyan Nasution-Jamilah sebagian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang.
“Putusan itu kami pelajari apakah perlu upaya banding ke PTUN karena satu tuntutan kami adalah penetapan langsung tanpa verifikasi faktual. Kita akan melihat celah hukum, Panwaslih punya ruang yang disebut dikresi karena ini merupakan gugatan kami yang kedua,” ujar Mulyadi.
Meski permohonan bapaslon Sofyan Nasution-Hj Jamilah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang tidak dikabulkan Panwaslih Kabupaten Deliserdang, Mulyadi menjelaskan jika pihaknya siap untuk dilakukan verifikasi faktual.
“Verifikasi faktual merupakan opsi kedua, meski pun begitu kami siap verifikasi faktual,” jelasnya.
Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga menegaskan pihaknya akan koordinasi dengan KPU Sumatera Utara terkait hasil putusan Panwaslih Kabupaten Deliserdang.
“Kita akan koordinasi dengan KPU Sumut baik terkait putusan verifikasi faktual termasuk tidak diakuinya silon serta teknis pelaksanaan verifikasi faktual sesuai hasil putusan musyawarah,” tegas Boby.(btr/azw)