MEDAN- Hingga kemarin (27/9) berkas penganiaya pembantu rumah tangga dengan tersangka Kompol Elisabeth dan adiknya Ande masih belum lengkap (P19). Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, mengaku tidak tahu apa saja yang harus dilengkapi penyidik yang menangani kasus tersebut. โP19 berkasnya, berarti masih ada yang harus dilengkapi penyidik,โ terang Nainggolan. Menurut Nainggolan mengatakan berkas penganiayan tersebut sekitar tiga hari lalu dikembalikan pihak jaksa.
Sementara itu Kanit UPPA Reskrimum Polda Sumut Kompol Siska, yang menangani kasus tersebut, saat mau dikonfirmasi Sumut Pos terkait dikembalikannya berkas Kompol Elisabet terkesan tertutup dan malah mengatakan, โKok asyik kasus Kompol Elisabeth aja yang ditanya, apa nggak ada kasus-kasus lain. Tanya aja langsung ke Humas,โ ujar Siska sambil melintas di depan ruang Humas Polda Sumut. Sebelumnya berkas tersangka kasus penganiaya dua pembantu rumah tangga tersebut, telah dikirim penyidik Reskrimum Polda Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (6/9) lalu. Sekadar mengingatkan, Ngatinem (56), warga Kampung Manggelaten, Magelang, dan Ropiah (14) warga Kampung Kaleng Pandan Brebes, melaporkan tindakan penganiayaan dilakukan majikannya Kompol Elisabeth.
Kedua korban membuat laporan di Mapolda Sumut, Jumat (16/6) didampingi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Keadilan (LBH APIK) Medan.(mag-5)