26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Correty dan Khairri Divonis 2 Tahun Penjara

Foto : BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
VONIS : Kedua terdakwa saat mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman masing-masing setahun penjara kepada dua terdakwa pungutan liar (pungli) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (8/3).

Kedua terdakwa merupakan aparatur sipil negara (ASN), Correty Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution.

Majelis hakim diketuai oleh Nazar Effriandi menyebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan gratifikasi dengan melakukan pungli. “Dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ucap majelis hakim dihadapan para terdakwa di ruang Cakra VI di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing selama Rp 50 juta. “Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” ujar hakim Nazar.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva dan Agustini maupun kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Diketahui, Tim Saber Pungli Poldasu mengamankan kedua terdakwa, yakni Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim pada Kamis, 31 Agustus 2017 lalu.

Pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berawal dari adanya informasi seseorang yang menyebut ada oknum ASN di DPM PPTSP meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap Khairri Rozzi Nasution warga Jalan Namorambe II, No 148, Lk VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungli terhadap korban, Yudy Prasetyo selaku pemohon izin.

Dari tersangka, polisi menyita uang sejumlah Rp 8,5 juta serta 8 eksemplar dokumen pengusulan izin air bawah tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Tak lama, petugas juga mengamankan Correty Sinaga selaku Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di DPM PPTSP Provsu.(gus/han)

 

 

Foto : BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
VONIS : Kedua terdakwa saat mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman masing-masing setahun penjara kepada dua terdakwa pungutan liar (pungli) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (8/3).

Kedua terdakwa merupakan aparatur sipil negara (ASN), Correty Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution.

Majelis hakim diketuai oleh Nazar Effriandi menyebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan gratifikasi dengan melakukan pungli. “Dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ucap majelis hakim dihadapan para terdakwa di ruang Cakra VI di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing selama Rp 50 juta. “Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” ujar hakim Nazar.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva dan Agustini maupun kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Diketahui, Tim Saber Pungli Poldasu mengamankan kedua terdakwa, yakni Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim pada Kamis, 31 Agustus 2017 lalu.

Pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berawal dari adanya informasi seseorang yang menyebut ada oknum ASN di DPM PPTSP meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap Khairri Rozzi Nasution warga Jalan Namorambe II, No 148, Lk VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungli terhadap korban, Yudy Prasetyo selaku pemohon izin.

Dari tersangka, polisi menyita uang sejumlah Rp 8,5 juta serta 8 eksemplar dokumen pengusulan izin air bawah tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Tak lama, petugas juga mengamankan Correty Sinaga selaku Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di DPM PPTSP Provsu.(gus/han)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/